JAKARTA, ifakta.co – Proses pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2027–2032 menjadi sorotan menjelang tahapan Pemilu 2029. Hingga pemberitaan pada Rabu, 28 Oktober 2026, susunan anggota tim seleksi tersebut belum diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai keterlambatan pengumuman tim seleksi perlu mendapat penjelasan dari pemerintah. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pembentukan tim seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir.
“Kegagalan Presiden membentuk tim seleksi melanggar Undang-Undang Pemilu karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas menyebutkan bahwa tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu harus dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” kata Titi dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Iklan
Titi menilai ketidakjelasan proses tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa persiapan penyelenggaraan pemilu membutuhkan kepastian jadwal dan proses seleksi yang dapat dipantau masyarakat.
“Jadi, menurut saya, Presiden perlu menjelaskan mengapa tim seleksi sampai hari ini belum dibentuk,” ujarnya.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menyampaikan informasi berbeda mengenai status tim seleksi. Ia mengatakan telah menerima informasi bahwa tim seleksi calon anggota KPU periode 2027–2032 sudah dibentuk dan tinggal menunggu pengumuman dari Presiden Prabowo Subianto.
Mardani sebelumnya menyebut informasi itu diperoleh setelah berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Namun, ia mengaku belum mengetahui nama-nama anggota tim seleksi maupun jadwal pengumuman resminya.
Perbedaan informasi mengenai status pembentukan dan pengumuman tim seleksi membuat penjelasan resmi pemerintah menjadi penting. Publik perlu memperoleh kepastian apakah keputusan pembentukan telah ditetapkan secara formal, siapa saja anggota yang ditunjuk, serta bagaimana jadwal kerja tim tersebut.
Tim seleksi memiliki peran penting dalam proses penjaringan calon penyelenggara pemilu. Proses tersebut menjadi salah satu tahapan awal untuk memastikan calon anggota KPU dan Bawaslu memenuhi persyaratan serta dapat menjalankan tugas secara profesional dan independen.
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode berjalan dijadwalkan berakhir pada April 2027. Karena itu, pembentukan tim seleksi dan pengumuman tahapannya menjadi bagian penting dari persiapan pergantian keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu.
Di tengah pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu, sejumlah anggota DPR juga berbeda pandangan mengenai apakah proses seleksi sebaiknya menunggu revisi regulasi atau tetap berjalan menggunakan ketentuan yang berlaku. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan perlunya kejelasan dasar hukum dan jadwal agar proses pergantian anggota tidak menimbulkan ketidakpastian.
Pengamat dan kelompok masyarakat sipil juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemilihan anggota tim seleksi. Keterbukaan mengenai komposisi, kriteria, dan tahapan seleksi dapat membantu publik mengawasi proses serta menilai apakah mekanisme berjalan sesuai ketentuan.
Hingga informasi ini disusun, nama-nama anggota tim seleksi belum tercantum dalam pengumuman resmi yang dirujuk dalam laporan tersebut. Pemerintah diharapkan memberikan keterangan terbuka mengenai status pembentukan tim dan tahapan selanjutnya agar persiapan menuju Pemilu 2029 memiliki kepastian prosedural.
(wl/wl)


























