JAKARTA, ifakta.co – Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menimbulkan kerugian serius bagi pemiliknya. Data identitas yang jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab berpotensi digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengajuan pinjaman online hingga transaksi pembelian kendaraan mewah.
Kasus yang diungkap Samsat Ciledug, Tangerang, menjadi salah satu contoh. Seorang mekanik bernama Yudariansyah alias Yuda mendadak menerima tagihan pajak mobil sport McLaren senilai Rp137 juta. Padahal, kendaraan tersebut bukan miliknya.
KTP Yuda diduga disalahgunakan oleh pihak lain untuk keperluan kepemilikan kendaraan tersebut. Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa kebocoran atau penyalahgunaan data identitas dapat membawa konsekuensi finansial bagi seseorang.
Iklan
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat kerap diminta menyerahkan foto atau salinan KTP untuk berbagai keperluan. Dokumen ini digunakan saat mengajukan kredit bank, mendaftar pekerjaan, mengurus pernikahan, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Namun, penyerahan foto KTP tanpa perlindungan yang memadai dapat membuka celah penyalahgunaan data. Karena itu, masyarakat perlu memahami cara melindungi KTP sebelum mengirimkan dokumen identitas kepada pihak lain.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah menambahkan tanda air atau watermark pada foto maupun hasil pemindaian KTP elektronik (e-KTP). Cara ini membantu menunjukkan tujuan penggunaan dokumen sekaligus mempersulit pihak lain memanfaatkannya di luar keperluan yang telah ditentukan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pernah menjelaskan cara membuat watermark pada hasil pemindaian KTP untuk meningkatkan perlindungan dokumen pribadi.
“Ini dia cara bikin watermark di scan KTP yang lebih advanced (mahir) dan mungkin lebih susah buat diedit sama pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” jelas Kominfo.
Pembuatan watermark dapat dilakukan melalui aplikasi penyunting foto. Pertama, buka aplikasi tersebut dan masukkan foto atau hasil pemindaian e-KTP. Selanjutnya, tambahkan teks yang menjelaskan tujuan penggunaan dokumen, misalnya untuk keperluan administrasi tertentu.
Setelah itu, atur ukuran serta posisi teks agar menutupi sebagian area dokumen tanpa menghalangi informasi penting yang harus dibaca. Terakhir, sesuaikan tingkat transparansi teks supaya watermark tetap terlihat, sementara informasi pada e-KTP masih dapat dibaca.
Jika suatu aplikasi mengharuskan pengguna memotret KTP secara langsung, pemberian watermark melalui penyuntingan foto sebelumnya mungkin tidak dapat dilakukan. Dalam situasi tersebut, pengguna dapat mempertimbangkan cara lain, seperti menempatkan kertas berisi keterangan tujuan penggunaan pada dokumen sebelum memotretnya, apabila diizinkan oleh aplikasi yang digunakan.
Selain menambahkan watermark, pemilik KTP perlu berhati-hati saat menyerahkan dokumen identitas. Jangan memberikan foto atau salinan KTP kepada pihak lain tanpa mengetahui tujuan, dasar permintaan, dan cara mereka menggunakan data tersebut.
Data identitas yang diserahkan tanpa kejelasan berpotensi dimanfaatkan untuk tindakan melanggar hukum. Risikonya mencakup pemalsuan identitas hingga penggunaan data seseorang dalam transaksi yang tidak pernah disetujuinya.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa setiap permintaan dokumen identitas memiliki tujuan yang jelas. Jika memungkinkan, gunakan watermark yang mencantumkan tujuan dan tanggal penyerahan dokumen. Hindari pula mengirimkan foto KTP melalui saluran yang tidak tepercaya.
Meski demikian, watermark bukan jaminan mutlak bahwa data tidak akan disalahgunakan. Perlindungan paling penting tetap mencakup kehati-hatian dalam membagikan dokumen, pemeriksaan terhadap pihak yang meminta data, serta pembatasan penggunaan informasi pribadi sesuai kebutuhan.
Kasus Yudariansyah yang diduga harus menanggung persoalan pajak McLaren senilai Rp137 juta menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu menjaga data identitas dengan serius. Jangan sampai foto KTP yang dibagikan untuk urusan administratif justru menimbulkan masalah hukum maupun kerugian finansial di kemudian hari.
(tio/tio)


























