JAKARTA, ifakta.co – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian di parlemen. Dua partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyatakan terbuka untuk berkomunikasi dengan fraksi lain di DPR guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengatakan, partainya akan menjajaki komunikasi dengan sejumlah fraksi untuk membahas perkembangan polemik tersebut. Langkah ini, kata dia, merupakan tindak lanjut arahan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf.
“Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya,” ucap Kholid saat dihubungi pada Selasa (20/10).
Iklan
Kholid menjelaskan, PKS ingin memfasilitasi aspirasi masyarakat yang berkembang terkait persoalan ijazah Gibran. Dia juga menilai putusan MK dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola sistem pemilihan umum di Indonesia.
Sikap serupa disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menyatakan partainya membuka ruang dialog dan siap menerima ajakan komunikasi dari fraksi lain di DPR untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut.
Hasto menilai persoalan ini juga menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, Prabowo menjabat sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, salah satu partai yang memiliki banyak kursi di DPR.
“Ya, kami membuka ruang untuk dialog,” ujar Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).
Selain membuka komunikasi antarfraksi, Hasto mengatakan PDIP turut memperhatikan pandangan sejumlah guru besar yang menyampaikan kritik terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran telah berkembang menjadi masalah serius.
“PDIP mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo,” katanya.
Sebelumnya, dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen sah yang membuktikan adanya ijazah atau surat kelulusan setingkat SMA atau sederajat milik Gibran yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan dari kementerian terkait, yang didasarkan pada certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai, tidak dapat disamakan dengan ijazah maupun certificate of completion atau surat keterangan kelulusan.
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
Dalam putusannya, MK kemudian menyerahkan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen penyetaraan kelulusan SMA sederajat itu kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
DPR menjadi salah satu lembaga yang disebut dalam konteks kewenangan tersebut. Karena itu, putusan MK memunculkan pembahasan di antara fraksi-fraksi parlemen mengenai langkah yang perlu diambil untuk menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan Gibran, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
(rom/rom)

























