JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling di sejumlah titik di DKI Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas utama.
Berikut daftar lokasi dan jadwal operasional SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta
Iklan
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Utara : LTC Glodok – 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata – 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Barat : Mall Citraland / Lobby Selatan Mall Ciputra – 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng – 08.00–14.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau belum melewati masa kedaluwarsa. Pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen asli beserta fotokopi sebagai syarat administrasi.
Syarat umum perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling antara lain:
- KTP asli dan fotokopi sesuai domisili.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Formulir permohonan perpanjangan yang diisi di lokasi.
- Bukti pemeriksaan kesehatan dan psikologi (bila disyaratkan sesuai ketentuan terbaru).
Masyarakat juga disarankan membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses pengisian formulir dan memastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan dokumen identitas.
(my/my)


