JAKARTA, ifakta.co – Korlantas Polri menyatakan SIM digital sah digunakan sebagai alternatif SIM fisik ketika pengendara terjaring razia di jalan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan model SIM baru itu menampilkan data pemilik secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga pemilik kendaraan tak harus selalu membawa kartu fisik.

“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” katanyanya.

Iklan

Wibowo mengatakan ketika sistem sudah berjalan penuh, petugas cukup memeriksa keabsahan SIM di ponsel pengendara lewat sistem terpusat Korlantas.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ucapnya.

Selain itu, sistem digital ini terintegrasi dengan layanan lain sehingga memudahkan masyarakat. Sistem itu mengakomodasi perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, dan terhubung dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Namun, Wibowo mengimbau agar pengendara tetap membawa SIM fisik pada tahap awal implementasi karena sistem masih dalam penyempurnaan di beberapa wilayah.

“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” ucap Wibowo.

Mengenai persyaratan pembuatan, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menegaskan pemohon wajib memiliki SIM aktif sebelum melakukan digitalisasi.

“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas,” kata Dimas.

Dengan demikian, pembuatan SIM digital bisa dilakukan dari mana saja asalkan pemohon sudah memenuhi syarat kepemilikan SIM aktif dan mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Berikut langkah pembuatan SIM digital yang disampaikan Korlantas:

1. Klik menu digitalisasi
2. Pilih jenis dokumen yang bakal di-scan
3. Pilih SIM nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik
4. Kemudian scan kartu untuk memindai data SIM fisik
5. Golongan dan nomor SIM bakal tampil otomatis, pastikan telah sesuai
6. Lanjutkan dengan memilih verifikasi SIM untuk pengecekan data SIM
7. Klik verifikasi SIM saya untuk memastikan keaslian data di pusat data
8. Setelah berhasil, SIM digital akan tampil dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi.

Korlantas menegaskan bahwa selama proses transisi, mekanisme verifikasi akan mengandalkan data terpusat sehingga petugas cukup memeriksa QR atau data yang tampil pada aplikasi untuk memastikan keaslian SIM digital.

(tio/my)

Iklan