JAKARTA, ifakta.co – Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto menyatakan partainya mendukung pengesahan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Namun, PDIP menolak opsi pengaturan PPHN melalui amendemen UUD 1945.
Utut mengatakan PDIP sejak awal menjadi salah satu pihak yang mendorong pembentukan PPHN. Menurutnya, keberadaan PPHN penting untuk menjaga kesinambungan arah dan program pembangunan nasional meskipun terjadi pergantian pemerintahan.
“PPHN kan dulu memang salah satu pendorong utamanya kami. Konsepnya adalah kalau dulu kan pokok-pokok haluan negara itu, haluan negara enggak bisa terputus karena ganti presiden,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8).
Iklan
Menurut Utut, PDIP tetap mendukung pengesahan PPHN. Meski demikian, partai tersebut tidak menghendaki perubahan terhadap konstitusi sebagai jalan untuk mengatur haluan negara.
“Kalau kami mendukung yang jelas, kita jaga, enggak usah sampai ada amandemennya,” katanya.
Saat ini, MPR masih membuka tiga pilihan mekanisme untuk mengatur PPHN. Ketiga opsi tersebut meliputi amendemen UUD 1945, pembentukan undang-undang, atau penerbitan TAP MPR.
Pembahasan mengenai PPHN sendiri telah rampung dan siap memasuki tahapan selanjutnya. Di antara sejumlah opsi yang tersedia, mekanisme melalui amendemen UUD 1945 disebut menjadi salah satu pilihan yang paling kuat.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno sebelumnya menyebut amendemen UUD 1945 dan TAP MPR menjadi dua opsi yang paling banyak dipertimbangkan.
Sementara itu, pengaturan PPHN melalui undang-undang dinilai memiliki posisi hukum yang lebih lemah. Salah satu pertimbangannya, undang-undang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi dan berpotensi mengalami perubahan pada pemerintahan berikutnya.
“UU tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu,” kata Eddy.
Selain PDIP, Fraksi Partai Demokrat juga menyatakan penolakan terhadap opsi amendemen UUD 1945 dalam pengesahan PPHN.
Anggota MPR dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan partainya telah membahas secara khusus mengenai pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara.
Demokrat berpandangan pengesahan PPHN tidak memerlukan perubahan terhadap konstitusi. Partai tersebut mendorong agar pengaturan PPHN cukup dilakukan melalui Ketetapan MPR.
“Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Selasa (11/8).
“Kalau toh mau dibentuk dalam, dibentuk PPHN itu bisa dalam Tap MPR,” imbuhnya.
(mam/mam)



