JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (kejagung)menyatakan vendor motor listrik BGN bermasalah karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengadaan motor listrik itu dilakukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan jumlah unit mencapai 21.801 kendaraan.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).
Iklan
Syarief mengungkapkan nilai yang telah dibayarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program MBG mencapai Rp1,035 triliun. Temuan ini memicu penyelidikan terkait kecukupan syarat vendor dan dugaan penggelembungan harga.
“Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” tutur Syarief.
Selain pengadaan motor listrik, Syarief menyebut ada sejumlah paket lain yang diduga dimarkup, antara lain 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
“Semuanya sudah, sudah terealisasi,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Menurut Syarief, pengelolaan program MBG seharusnya dilakukan oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan pejabat BGN, padahal yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Kejagung menilai praktik penunjukan mitra dan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan turut menyebabkan kerugian negara dan merusak tujuan operasional program MBG.
(sib/lex)


