JAKARTA, ifakta.co – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan siap mengawal percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP). Langkah tersebut bertujuan memperkuat kedudukan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Komitmen itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman setelah menerima audiensi jajaran BPIP yang dipimpin Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi.

Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (6/8).

Iklan

“Terima kasih tentunya atas kehadiran Kepala BPIP yang hadir di tempat kami. Yang menonjol adalah tadi tentang peralihan dari perpres menjadi undang-undang yang nanti akan kita kawal, Pak. Dan kemudian juga bagaimana capaian yang sudah Bapak lakukan, saya lihat luar biasa dari tingkat TK, SD sampai tingkat mahasiswa perguruan tinggi,” ujar Dudung.

Dudung mengapresiasi berbagai program BPIP dalam menjalankan Pembinaan Ideologi Pancasila secara terstruktur. Menurut dia, pelaksanaan program tersebut telah menjangkau berbagai jenjang pendidikan, mulai tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Selain penguatan kelembagaan BPIP, Dudung menyoroti pentingnya pemantapan nilai-nilai Pancasila bagi aparat penegak hukum.

Menurut Dudung, aparat penegak hukum perlu terus mendapatkan pemahaman dan penajaman mengenai nilai Pancasila. Upaya tersebut penting agar pelaksanaan hukum tetap berpijak pada moralitas, keadilan, dan nilai luhur bangsa.

“Dan tadi yang saya sampaikan saran saya kepada Ketua BPIP bahwa rasa keadilan, kemanusiaan yang adil dan beradab di kalangan masyarakat juga ini menjadi hal yang penting. Sehingga aparat-aparat penegak hukum pun perlu diberikan pemahaman dan penajaman kembali tentang Pancasila. Sehingga tidak kemudian karena kekuasaan, hukum menjadi alat, tetapi moral dikesampingkan atau nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Karena ini nilai-nilai luhur bangsa kita. Ini mungkin yang sangat penting dan beliau sepakat nanti agar mulai lagi memantapkan kembali yang sudah pernah dilakukan,” jelas Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kembali komunikasi dan sinergi antara BPIP dengan KSP.

Kedua lembaga memiliki irisan tugas dan fungsi strategis, terutama dalam menjaga sekaligus memperkuat implementasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yudian menilai dukungan KSP sangat penting untuk mengoptimalkan tugas BPIP. Terlebih, pergantian generasi dan pejabat terus berlangsung di lingkungan birokrasi serta kementerian dan lembaga.

Pemantapan nilai Pancasila di sektor penegakan hukum, kata Yudian, sebenarnya pernah dilaksanakan. Namun, program tersebut perlu kembali diperkuat seiring perubahan zaman dan pergantian pejabat.

Selain itu, BPIP meminta KSP mengawal upaya penguatan kedudukan hukum lembaganya. Saat ini, dasar kelembagaan BPIP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

BPIP mendorong penguatan landasan hukum tersebut melalui RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Yang paling utama adalah sesuai dengan Astacita Presiden yang nomor 1, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila. Nah utama itu di bagian penegakan hukum,” jelas Yudian.

Dalam pertemuan tersebut, KSP dan BPIP juga membahas perkembangan sejumlah program strategis yang dijalankan berdasarkan amanat Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

Program tersebut mencakup penyusunan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila 2025–2029 serta pengembangan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila.

BPIP juga terus menjalankan pembinaan Purnapaskibraka Duta Pancasila serta pengukuran Indeks Aktualisasi Pancasila sebagai bagian dari agenda pembinaan ideologi.

Sementara itu, RUU Pembinaan Ideologi Pancasila telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Rancangan regulasi tersebut kini memasuki tahap pembahasan di Komisi XIII bersama Badan Legislasi DPR RI.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, KSP melalui Kedeputian I sepakat memberikan pengawalan secara intensif terhadap proses legislasi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila di DPR RI.

Pengawalan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kedudukan kelembagaan BPIP dan pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila, termasuk di sektor penegakan hukum.

(cin/ca)

Iklan