JAKARTA, ifakta.co – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan ribuan motor listrik yang sebelumnya diadakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dialihkan pemanfaatannya kepada kementerian atau lembaga lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Motor listrik tersebut sebelumnya menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola pengadaan MBG yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Dalam perkara itu, nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ikut terseret dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, mengatakan sejumlah kementerian dan instansi telah menyampaikan usulan agar kendaraan operasional tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Iklan
Salah satu usulan datang dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) yang berencana memanfaatkan motor listrik untuk menunjang distribusi Program Makan Bergizi Gratis kepada balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.
Selain Kemendukbangga, permohonan pemanfaatan motor listrik juga disampaikan oleh penyuluh pertanian serta kalangan guru.
Meski demikian, Agustina menegaskan kewenangan menentukan pengalihan aset negara tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, setiap kementerian atau lembaga yang membutuhkan harus mengajukan permohonan secara resmi kepada Presiden untuk selanjutnya dilakukan kajian.
“Silakan mengajukan ke Pak Presiden. Silakan kementerian yang kebutuhannya apa, nanti dikaji oleh tim dari Pak Presiden sendiri. Kalau kami sifatnya nanti mengikuti saja,” ujarnya.
Agustina menjelaskan, motor listrik tersebut pada awalnya direncanakan sebagai kendaraan operasional bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, setelah dilakukan evaluasi, BGN menilai kendaraan tersebut tidak lagi menjadi kebutuhan utama karena tugas Kepala SPPG lebih berfokus pada pengawasan internal, bukan distribusi makanan bergizi ke sekolah.
“kami enggak membutuhkan karena fungsi mereka (Kepala SPPG) sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam. Mereka enggak yang penuh motor atau lapangan dan sebagainya,” ucapnya.
BGN juga menegaskan pengadaan motor listrik tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena merupakan aset milik negara, pemanfaatannya harus dilakukan secara optimal dan tepat sasaran sehingga tidak seluruh unit digunakan oleh BGN.
“Itu sudah dibayar uang negara. Jadi, mohon maaf kalau kemarin ada yang hasil korupsi, itu dibayar melalui uang negara, bukan hasil korupsi,” kata Agustina.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis berupa mark-up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian pada operasional program. Salah satu objek pengadaan yang disorot adalah 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
(yes/my)



