NGANJUK, ifakta.co – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua terduga pengedar sabu berhasil diamankan di Kecamatan Tanjunganom dengan barang bukti hampir 11 gram sabu siap edar.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (4/8/2026) di sebuah rumah di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dari operasi itu, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto total 10,93 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SI (38) dan AR (31). Keduanya merupakan warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Iklan

Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua bandel plastik klip ukuran kecil, satu bandel bungkus plastik, tiga potongan plastik pembungkus warna kuning, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga dipakai dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta memutus mata rantai peredarannya,” ujar Suria Miftah Irawan, Kamis (6/8/2026).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya hingga mengarah kepada kedua terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, SI dan AR dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

(may/may)

Iklan