NGANJUK, ifakta.co – Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang pria berinisial AK (23), warga Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap AK pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan wilayah Dusun Kalen, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang dibawa AK. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan kertas grenjeng dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
Iklan
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik AK yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AK mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial RN (26), warga Kecamatan Loceret.
Sementara itu, AK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial KLK (30), warga Kecamatan Berbek. Polisi juga menetapkan KLK sebagai DPO dan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa polisi tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang dalam setiap pengungkapan kasus narkotika.
Menurutnya, petugas akan terus mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti pada terduga pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (9/9/2026).
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu upaya penting untuk menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda di Kabupaten Nganjuk.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan dua orang yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pemesan dan sumber sabu.
“Dari keterangan terduga pelaku, sabu tersebut berkaitan dengan dua orang yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan keduanya sekaligus membongkar mata rantai peredaran narkotika dalam perkara ini,” ujar AKP Hafid.
Saat ini, AK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu RN dan KLK untuk mengungkap secara lebih jauh mata rantai peredaran sabu dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
( may /may)



