JAKARTA, ifakta.co – Penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dugaan ini melibatkan pembelian akses terhadap proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pelanggaran ini terjadi di tingkat pejabat tinggi BGN.
“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum BGN,” ungkap sumber tersebut.
Iklan
Dalam perkembangan situasi, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dilaporkan sudah berada di gedung Kejagung. Salah satu sumber di Kejagung menyatakan, “Benar, sudah di Kejaksaan.”
Selain Dadan Hindayana, dua orang lainnya juga tengah diperiksa dalam kasus ini, menjadikan total tiga orang yang mendapatkan perhatian dari penyidik di Kejagung.
Berdasarkan keterangan Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” jelas Jeffry saat dihubungi melalui pesan singkat.
Jeffry belum memberikan rincian lebih dalam terkait kasus ini, namun ia menyebutkan bahwa konferensi pers akan diadakan untuk menyampaikan hasil penggeledahan.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah karyawan BGN menunggu di luar area kantor selama jam kerja. Para pegawai yang telah tiba diminta menunggu di luar gedung, menanti arahan lebih lanjut terkait situasi di dalam.
Seluruh karyawan tidak diperiksa untuk masuk ke kantor akibat kegiatan yang melibatkan pihak Kejaksaan Agung. Seorang petugas keamanan melaporkan bahwa tim dari Kejaksaan Agung sudah berada di lokasi sejak pukul 02.00 WIB dini hari.
Hingga pagi hari, aktivitas di kantor BGN terlihat terhenti, sementara para karyawan tetap berada di luar menunggu kabar terbaru. Meskipun karyawan terus berdatangan hingga pukul 09.00 WIB, mereka tidak diperkenankan memasuki gedung. Awak media juga mendapatkan pembatasan, tidak diizinkan masuk ke area tersebut.
Penggeledahan ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi, terutama terkait pengadaan layanan pemenuhan gizi yang seharusnya dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Dengan berlanjutnya penyidikan ini, masyarakat berharap agar langkah hukum yang diambil dapat memberikan keadilan serta mendorong reformasi dalam pengelolaan sektor gizi di Indonesia.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kebenaran atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, penggeledahan ini bukan hanya menjaga integritas lembaga, tetapi juga mempertaruhkan masa depan pelayanan gizi bagi masyarakat yang membutuhkan.
(cin/my)



