TANGERANG, ifakta.co – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan pentingnya peran kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai contoh dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang berlangsung di Aula Kecamatan Kemiri, Senin (3/8/2026).
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan desa.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memperkuat wawasan dan kompetensi kepala desa serta BPD agar semakin memahami aturan hukum dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, penyelenggara pemerintahan, sekaligus abdi negara,” ujar Maesyal Rasyid.
Iklan
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi harus diiringi dengan penerapan yang konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa dan BPD diharapkan mampu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum sehingga tercipta pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta kondusif.
Ia menilai jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, penggunaan anggaran desa harus dikelola secara tepat sasaran, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat.
Bupati juga mengingatkan agar setiap kepala desa selalu hadir ketika masyarakat membutuhkan solusi atas berbagai persoalan di wilayahnya. Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, ia meminta agar segera dikoordinasikan dengan camat maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut, Maesyal Rasyid turut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang selama ini aktif memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada pemerintah desa. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik penyimpangan serta memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang terus memberikan pembinaan dan pemahaman hukum kepada kepala desa dan BPD. Kolaborasi ini sangat penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan serta terhindar dari tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Jayadi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Patramanggala, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Kadarkum diikuti sebanyak 124 peserta yang berasal dari tujuh kecamatan dan 62 desa di Kabupaten Tangerang.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami aspek hukum sehingga mampu menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan berintegritas.
(sib/lex)


