JAKARTA, ifakta.co – Cilincing, Jakarta Utara, digegerkan oleh insiden pembacokan maut yang merenggut nyawa seorang pria. Peristiwa tragis ini berawal dari pemicu yang relatif sepele: panggilan akrab yang tidak diterima, memicu emosi, hingga berujung pada serangan fisik dengan kursi rotan dan balasan fatal dengan sebilah celurit. Polisi mengungkapkan, di balik drama berdarah itu, terkuak fakta bahwa baik pelaku maupun korban merupakan pengguna aktif narkoba.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, Iptu Syaiful Hidayat, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MNHD (26) alias U nekat membacok korban berinisial A (32) alias Boleng hingga tewas karena diliputi rasa kesal yang mendalam. Insiden nahas ini terjadi di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis malam (1/10).
Menurut keterangan yang dihimpun dari pelaku, kronologi kejadian bermula saat MNHD sedang nongkrong bersama dua rekannya. Korban, A alias Boleng, melintas di hadapan mereka. MNHD kemudian menghampiri A dan meminta rokok, sembari memanggilnya dengan sebutan akrab, “Leng, Leng.” Namun, panggilan tersebut rupanya membuat A merasa tidak terima dan sakit hati.
Iklan
Sekitar sepuluh menit berselang, kekesalan A memuncak dan ia meluapkannya melalui pesan WhatsApp kepada MNHD. Tak lama setelah itu, A mendatangi MNHD yang masih berada di lokasi nongkrong. Tanpa basa-basi, A langsung memukulkan kursi rotan ke arah tubuh MNHD. Beruntung, pukulan itu berhasil ditangkis oleh tangan MNHD.
“Pelaku kesal karena korban mendatangi [pelaku] dengan langsung memukul menggunakan kursi rotan,” terang Iptu Syaiful Hidayat di Jakarta, Sabtu.
Aksi pemukulan dengan kursi rotan inilah yang memantik amarah MNHD. Terpancing emosi, MNHD segera mengambil sebilah celurit dari dalam rumahnya. Tanpa berpikir panjang, ia menyabetkan senjata tajam itu ke tubuh A, menyebabkan luka parah hingga berdarah-darah.
“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful.
Korban A alias Boleng ambruk bersimbah darah. Saksi di lokasi kejadian, yang saat itu sedang menonton pertandingan sepak bola Timnas Indonesia melawan Bangladesh di warung, melihat korban tergeletak tak berdaya. Saksi segera membawa korban ke RSUD Cilincing untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sayangnya, upaya penyelamatan nyawa A tidak berhasil. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia karena kehabisan darah setelah dianiaya oleh MNHD menggunakan celurit. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter IGD RSUD Cilincing, A mengalami luka terbuka serius pada bagian bawah perut sebelah kiri, dengan panjang 3 cm dan kedalaman 6 cm akibat sabetan benda tajam. Meskipun luka tersebut telah dijahit sebanyak tiga jahitan, nyawa korban tidak dapat tertolong. Luka lain pada ujung kuku kaki kanan korban dijelaskan Bobi disebabkan oleh terseret aspal saat proses evakuasi menuju rumah sakit.
“Korban ini meninggal dunia karena kehabisan darah setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah celurit,” kata AKP Bobi Subasri di Jakarta, Jumat (2/10).
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan mengenai latar belakang kedua pihak. Iptu Syaiful Hidayat menyatakan bahwa baik pelaku maupun korban adalah teman, dan keduanya merupakan pengguna aktif narkoba. Hasil tes urine mengkonfirmasi bahwa MNHD dan A positif menggunakan narkoba. Bahkan, A alias Boleng diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan baru saja bebas dari penjara sekitar satu bulan sebelum insiden pembacokan ini terjadi.
“Hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba. Untuk korban sendiri ternyata merupakan residivis narkoba dan baru sebulan lalu keluar penjara,” ungkap Syaiful.
Saat kejadian, MNHD dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras. Namun, saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi tidak menemukan minuman keras melainkan justru menemukan barang bukti berupa sabu dan inex.
“Yang ditemukan malah sabu dan inex,” imbuh Syaiful.
Menyadari perbuatannya, MNHD (26) akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, MNHD dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana emosi sesaat dan lingkungan yang terkontaminasi narkoba dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa dan masa depan seseorang.(wl/wl)




