JAKARTA, ifakta.co – Pimpinan Cabang Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto terkait pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemuda Muslimin Jakarta Utara menilai kebijakan tersebut mencerminkan penerapan hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, sekaligus pendekatan humanis. Kebijakan remisi juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Ketua Pemuda Muslimin Cabang Jakarta Utara menilai keputusan kementerian yang menjadikan hasil evaluasi program pembinaan sebagai salah satu dasar pemberian remisi merupakan langkah tepat.
Iklan
Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak hanya menjalankan fungsi penghukuman. Lebih dari itu, pemasyarakatan juga memiliki tanggung jawab dalam membina karakter dan mendorong proses perubahan perilaku warga binaan.
Pemuda Muslimin Jakarta Utara juga menyatakan dukungan terhadap sikap Menteri Imipas yang menolak praktik diskriminasi dalam pemberian hak remisi. Termasuk bagi narapidana kasus korupsi, sepanjang mereka memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Organisasi kepemudaan tersebut menilai prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap menjadi landasan dalam setiap kebijakan pemasyarakatan. Dengan demikian, pemberian remisi dapat berjalan berdasarkan aturan dan tidak dipengaruhi perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
Selain itu, Pemuda Muslimin Jakarta Utara mengapresiasi keterbukaan kementerian mengenai perkiraan jumlah penerima remisi yang mencapai 178.000 orang. Proses verifikasi data secara cermat juga dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Pemuda Muslimin, pembatasan durasi remisi yang diterapkan secara rasional dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pemenuhan hak warga binaan.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, tetapi juga mendorong warga binaan untuk mengikuti program pembinaan secara serius.
Pemuda Muslimin Cabang Jakarta Utara berharap pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Setelah menyelesaikan masa hukuman, para warga binaan diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif serta memiliki kesiapan untuk berkontribusi dalam kehidupan sosial.
Dengan demikian, pemberian remisi tidak sekadar menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan. Kebijakan tersebut juga dapat menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial yang berorientasi pada keadilan serta kemanusiaan.
(mam/mam)



