JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.

Penjelasan tersebut disampaikan tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7), sebagai jawaban atas permohonan yang diajukan Lodewyk Pusung.

Menurut tim Kejagung, penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026.

Iklan

Kejagung Sebut Empat Alat Bukti Sudah Memenuhi Syarat

Dalam persidangan, tim hukum Kejagung menjelaskan penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut terdiri atas keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak termasuk istrinya, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Kemudian penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya), dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar tim Kejagung di persidangan.

Kejagung juga menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Penyidikan diawali dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 15 Februari 2026. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara, status kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.

Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik terus mengumpulkan alat bukti, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, hingga barang bukti lainnya yang dianggap relevan.

Kejagung juga membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu sebelum adanya alat bukti yang cukup.

Menurut tim hukum Kejagung, Lodewyk telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” ucapnya.

Dalam sidang yang sama, Kejagung juga mengungkapkan bahwa proses penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tim Kejagung menyebut hasil pemeriksaan BPKP telah menyatakan adanya kerugian negara dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun,” kata tim Kejagung.

Meski demikian, Kejagung menegaskan sidang praperadilan hanya menguji aspek formal penetapan tersangka, bukan membahas substansi perkara, termasuk unsur niat jahat maupun besaran kerugian negara secara keseluruhan.

“Dikarenakan pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung dalam perkara Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel.

Menurut Kejagung, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat karena dinilai kabur atau obscuur libel serta diajukan secara prematur.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung menduga penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang program, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

(cho/mam)

Iklan