JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pelaku berinisial MS kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan empat gram sabu di dalam barang bawaan miliknya.

Kasus tersebut terungkap saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin pemindai sinar-X di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Iklan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan petugas mencurigai sebuah koper yang diambil oleh seorang warga negara Malaysia yang mengenakan seragam kopilot.

“Saat melakukan analisis hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot,” ujar Djaka, Jumat (31/7/2026).

Karena adanya kecurigaan tersebut, petugas kemudian membawa MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper pelaku.

“Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS,” kata Djaka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia.

Menurut Djaka, setibanya di Jakarta, barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

“Pelaku juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara,” jelas Djaka.

Untuk mengembangkan kasus tersebut, Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” ungkap Djaka.

(cin/ca)

Iklan