JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah administrasi DKI Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Iklan

Adapun lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan meliputi Lapangan Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, Lobby Utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra untuk Jakarta Barat, serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.

Polda Metro Jaya menegaskan layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, masyarakat dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp75.000.

(my/my)

Iklan