JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan institusinya menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Namun, ia menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” kata Abrianto saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Iklan
Abrianto menjelaskan, dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan tidak berarti seluruh proses penyidikan menjadi tidak sah. Menurutnya, penyidikan terhadap perkara tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.
“Sebagian diterima kan artinya tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” ucap dia.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Meski penggeledahan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, hakim menilai terdapat persoalan pada aspek formil. Alasan penggeledahan yang diajukan dalam permohonan izin dinilai berbeda dengan pelaksanaan penggeledahan di lapangan.
Selain itu, hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
Hakim mempertimbangkan bahwa Roy Suryo bersama keluarganya menolak penangkapan tersebut. Di sisi lain, persidangan tidak menemukan fakta yang menunjukkan Roy berupaya melarikan diri atau menghambat proses hukum.
“Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” ungkap hakim.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan penahanan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
Menurut hakim, penyidik wajib berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana serta memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif dalam pelaksanaan penahanan.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, hakim menilai alasan subjektif penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo tidak terpenuhi.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah,” kata hakim.
(cin/my)



