JAKARTA, ifakta.co – Terdakwa dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roy mengatakan dalam praperadilan tersebut pihaknya mempertanyakan sah atau tidaknya upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia mengklaim penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya berlangsung tanpa sepengetahuan pengurus lingkungan setempat, seperti RT dan RW.
“Kalau ada upaya paksa untuk apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu, seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur. Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu,” kata Roy di PN Jaksel, Senin (29/6).
Iklan
Roy menuturkan saat penggeledahan petugas langsung masuk ke kamar, yang membuatnya terkejut. Ia mengatakan istrinya sempat berteriak ketika kejadian berlangsung.
“Karena saya mendengar istri saya berteriak waktu itu. Ya kemudian saya langsung apa, saya memang sudah ada di kamar kerja, ya pagi-pagi saya sudah di kamar kerja, langsung saya menuju kamar dan ternyata di situ sudah berkumpul penyidik yang ada. Tanpa disertai satpam,” tutur dia.
Atas dasar itulah Roy mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurut dia, tindakan kepolisian tersebut tidak patut, tidak layak, serta melanggar hak asasi manusia dan hukum.
“Jadi apa yang kami prapidkan (praperadilankan) adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga,” ujarnya.
Roy menegaskan permohonan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghambat proses persidangan atas perkara dugaan ijazah palsu.
“Upaya ini (praperadilan)adalah upaya untuk pemenuhan hak-hak saya, ya karena sudah dilanggar. Dan ini sama sekali tidak ada ya upaya untuk memperlambat atau kemudian mengganggu apa peristiwa utamanya yang nanti akan berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap dia.
Permohonan praperadilan Roy Suryo telah didaftarkan ke pengadilan pada Senin, 22 Juni 2026, teregistrasi dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I tercatat: Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Tergugat II tercatat: Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
(cin/my)



