JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Kecamatan Duren Sawit melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, RW 11, Kelurahan Pondok Kopi.

Petugas memusatkan pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu orang yang membuang sampah di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Wakil Camat Duren Sawit Andri Priwitama Maila mengatakan petugas melakukan pengawasan di wilayah RW 08 dan RW 11, Kelurahan Pondok Kopi.

Iklan

“Pengawasan difokuskan di wilayah RW 08 dan RW 11, Kelurahan Pondok Kopi. Hasilnya, ada satu orang yang membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai,” kata Andri di Jakarta, Jumat.

Petugas kemudian mendata pelaku yang berinisial P. Berdasarkan hasil pemeriksaan, P diketahui memiliki KTP dengan alamat Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku mengaku sampah yang dibuangnya berasal dari sisa kegiatan usaha di sebuah ruko tempatnya bekerja. Ruko tersebut berada di wilayah RT 08/11, Kelurahan Pondok Kopi.

“P mengaku sampah itu merupakan sisa hasil usaha dari ruko tempatnya bekerja di wilayah RT 08/11, Kelurahan Pondok Kopi,” ujar Andri.

Setelah melakukan penindakan, petugas memberikan sanksi berupa denda administrasi kepada pelaku. Selain membayar denda, P juga wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pelaksanaan OTT pembuang sampah sembarangan tersebut, Pemkot Jakarta Timur mengerahkan 50 personel gabungan. Petugas menjalankan operasi sebagai bagian dari upaya menekan kebiasaan masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Uang denda ini langsung disetorkan ke kas daerah,” ucap Andri.

Andri memastikan petugas akan terus melakukan OTT di lokasi yang menjadi titik rawan pembuangan sampah liar. Langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pengelolaan sampah.

“Fokus kami adalah lokasi rawan pembuangan tempat sampah liar. Kami mengajak masyarakat dapat membuang sampah di tempat yang sudah disediakan,” tutur Andri.

Penindakan serupa sebelumnya juga dilakukan Pemkot Jakarta Timur di kawasan Jalan Raya Bogor, Ciracas. Saat itu, petugas menangkap seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan dirinya sempat turun langsung memantau pelaksanaan OTT tersebut pada 22 Agustus 2026.

“(Kemarin malam) Saya hadir langsung melihat dan sudah ditemukan satu pembuang sampah sembarangan di wilayah Ciracas,” kata Munjirin pada 22 Agustus 2026.

Pelaku di Ciracas kemudian menjalani proses melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mendapatkan sanksi berupa denda.

Pemkot Jakarta Timur menjalankan penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Aturan tersebut mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Warga yang membuang sampah ke sungai, jalan, taman, maupun dari kendaraan dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu.

Melalui operasi tersebut, Pemkot Jakarta Timur terus mendorong masyarakat membuang sampah pada lokasi yang telah disediakan. Pemerintah juga menempatkan pengawasan dan penindakan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah munculnya titik pembuangan sampah liar.

(yes/faz)

Iklan