BANYUMAS, ifakta.co – Nama seseorang bisa masuk daftar pencoretan penerima bantuan sosial (bansos) ketika sistem menemukan indikasi aktivitas judi online atau judol. Namun, kondisi tersebut tidak selalu menutup peluang warga untuk kembali menerima bantuan.
Pemerintah Kabupaten Banyumas menyediakan mekanisme perbaikan data bagi warga yang masuk daftar tersebut. Karena itu, warga perlu memahami prosedur yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3A Kabupaten Banyumas, Joko Siswoyo, menjelaskan warga bisa mengajukan perbaikan data. Pemerintah menyediakan dua jalur, yakni menu sanggah dan menu komitmen setop judol.
Iklan
Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda. Warga perlu memilih layanan sesuai kondisi sebenarnya.
Bagi warga yang merasa tidak pernah bermain judol, jalur sanggah menjadi pilihan. Sebaliknya, warga yang memang pernah bermain judol perlu membuat komitmen untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Joko menjelaskan warga yang mengajukan komitmen juga harus siap menerima konsekuensi jika kembali bermain judol.
“Jadi, menyatakan diri siap disetop jika mengulangi,” kata Joko.
Dua Cara Perbaiki Data Penerima Bansos
Berikut mekanisme yang bisa warga gunakan sesuai kondisi masing-masing:
1. Ajukan sanggahan jika tidak pernah bermain judol
Warga yang merasa masuk daftar pencoretan secara keliru dapat menggunakan menu sanggah. Mereka perlu membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka benar-benar tidak terlibat aktivitas judi online.
Selain itu, surat tersebut memerlukan persetujuan kepala desa. Karena itu, warga dapat menghubungi pemerintah desa untuk membantu proses pengajuan sanggahan.
“Untuk warga yang tidak melakukan judol, membuat pernyataan dengan disetujui kepala desa yang menyatakan benar-benar tidak terlibat judol,” jelas Joko.
Jalur ini penting bagi warga yang merasa sistem mencatat indikasi judol secara tidak tepat. Sebab, aktivitas judol juga bisa muncul melalui anggota keluarga.
Sebelumnya, seorang petugas desa di Banyumas menceritakan pengalaman seorang warga yang mempertanyakan penghentian bansos. Warga tersebut mengaku tidak pernah bermain judol.
Setelah pemerintah desa melakukan pengecekan, ternyata sistem menemukan aktivitas judol dari cucunya. Kondisi seperti ini membuat warga perlu mengecek kembali informasi sebelum menentukan jalur pengajuan.
2. Buat komitmen setop judol jika memang pernah bermain
Sementara itu, warga yang memang pernah bermain judol perlu memilih menu komitmen setop judol. Warga harus membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Surat itu juga memuat komitmen bahwa warga siap menerima evaluasi jika kembali bermain. Bahkan, pemerintah dapat menghentikan status penerima bansos secara permanen jika warga mengulangi aktivitas judol.
Karena itu, jalur ini tidak sekadar berfungsi sebagai administrasi perbaikan data. Warga juga perlu menunjukkan komitmen untuk berhenti bermain judi online.
Joko mengatakan kedua mekanisme tersebut memiliki proses pengunggahan data melalui aplikasi.
“Baik menu sanggah ataupun menu setop judol, keduanya akan diunggah di aplikasi,” jelasnya.
3. Datang ke layanan yang tersedia
Warga Banyumas dapat memanfaatkan layanan perbaikan data yang tersedia melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Dinas P3A Kabupaten Banyumas.
Selain itu, warga juga dapat berkomunikasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pendamping dapat membantu warga memahami langkah yang perlu mereka tempuh.
Pemerintah desa juga memiliki peran dalam proses tersebut. Khusus jalur sanggah, surat pernyataan membutuhkan persetujuan kepala desa.
“Dari desa juga bisa melakukan sanggah karena surat sanggah menyertakan tanda tangan kepala desa,” jelas seorang petugas desa di Banyumas.
37 Ribu KK Banyumas Masuk Daftar Pencoretan
Mekanisme perbaikan data tersebut muncul setelah pemerintah mencatat puluhan ribu keluarga di Banyumas masuk daftar pencoretan bansos.
Per Agustus 2026, sebanyak 37 ribu kepala keluarga (KK) di Banyumas tercoret dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima bansos karena terindikasi aktivitas judi online.
Kementerian Sosial RI mengeluarkan data tersebut. Selanjutnya, pemerintah desa menerima pembaruan informasi mengenai warga yang masuk daftar pencoretan.
Namun, sebagian warga baru mengetahui status tersebut setelah bantuan tidak lagi masuk pada periode berikutnya. Kondisi itu membuat warga perlu segera mencari informasi jika bantuan yang biasanya mereka terima tiba-tiba berhenti.
Petugas desa menyebut jumlah warga yang masuk daftar pencoretan bisa mencapai puluhan orang dalam satu desa. Pada salah satu desa di Banyumas, misalnya, sekitar 40 warga masuk daftar karena indikasi judol.
Meski begitu, warga tidak selalu datang langsung ke kantor desa. Sebagian memilih menghubungi pendamping PKH untuk mengajukan sanggah atau membuat komitmen setop judol.
(naf/lex)



