JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ratusan WNA yang diamankan saat penggerebekan markas judi online tersebut.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, dari total 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 35 orang lainnya masih menjalani proses pendalaman oleh penyidik.
Iklan
“Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam,” kata Nunung dalam konferensi pers, Jumat (26/6).
Selain menetapkan ratusan tersangka, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mengoperasikan jaringan judi online tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta sejumlah router dan perangkat digital lainnya.
Tak hanya perangkat elektronik, Bareskrim juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Penyidik turut mengamankan ratusan paspor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
“Tim Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp8,7 miliar serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik,” tutur Nunung.
Penyidik saat ini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Fokus penyidikan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga terhadap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” ucap Nunung.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas sindikat judi online yang beroperasi di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan WNA yang berasal dari berbagai negara, di antaranya China, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, hingga Kamboja.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan judi online yang melibatkan warga negara asing di Indonesia. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas sindikat tersebut.
(cin/my)



