JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap pihak penjamin di balik keberadaan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 15 sponsor yang bertanggung jawab membawa dan menjamin para WNA tersebut selama berada di Indonesia.

“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Iklan

Saat ini, Ditjen Imigrasi terus mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan ratusan WNA tersebut. Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemeriksaan Bersama dan Pendalaman Kasus

Pendalaman kasus mulai dilakukan setelah 320 WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta serta kantor Ditjen Imigrasi pada Minggu (10/5). Langkah ini diambil untuk mempermudah proses investigasi lanjutan.

Hendarsam menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya menyasar individu WNA, tetapi juga pihak sponsor yang diduga memiliki keterkaitan.

Menurutnya, Imigrasi memiliki kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum keimigrasian.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan dan Asal Negara WNA

Sebelumnya, Polri menangkap total 321 orang dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional pada Sabtu (9/5). Dari jumlah tersebut, 320 orang diketahui merupakan warga negara asing.

Sehari kemudian, Polri menyerahkan penanganan terhadap para WNA tersebut kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sementara itu, satu orang warga negara Indonesia diproses lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Berdasarkan data, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat keterlibatan jaringan internasional dalam praktik judi online di Indonesia.

(sib/lex)