NGANJUK, iFakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut, Kabupaten Nganjuk. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp968.775.000.

Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu dini hari (12/9/2026) oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, didampingi Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya.

Sebelumnya, sejak Jumat siang (11/9/2026) hingga tengah malam, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check up.

Iklan

Rizky mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose perkembangan perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyidikan,” ujar Rizky dalam keterangan pers, Sabtu dini hari (12/9/2026).

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Nganjuk masing-masing berinisial PB, HS, dan SP.

PB merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Nganjuk pada Juni hingga Oktober 2024.

Sementara HS merupakan Direktur Utama PT W. Adapun SP menjabat sebagai Direktur Utama PT GK.

Selama proses penyidikan, tim Kejari Nganjuk telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi dan dua orang ahli.

“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan mulai dari tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan hingga pada saat pelaksanaan pekerjaan,” kata Rizky.

Proyek review FS Bendungan Margopatut tahun anggaran 2024 memiliki pagu anggaran sebesar Rp4 miliar. Pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan oleh PT W KSO PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.

Selain menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pekerjaan, penyidik juga mendapati dugaan aliran uang dari pihak konsultan kepada PB yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek review FS Bendungan Margopatut ditaksir mencapai Rp968.775.000.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan ketentuan pidana terkait dalam KUHP baru.

Dari tiga tersangka, HS dan SP langsung ditahan oleh penyidik Kejari Nganjuk.

Sementara itu, PB belum ditahan karena kondisi kesehatannya disebut tidak memungkinkan. PB masih menjalani observasi di rumah sakit.

Kejari Nganjuk memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut masih terus berjalan dan belum berhenti pada tiga tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Rizky.

Pernyataan tersebut membuka peluang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek review FS Bendungan Margopatut.

(may/may)

Iklan