JAKARTA, ifakta.co – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembentukan LPDP Jakarta. Program tersebut disiapkan untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta berprestasi melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister (S2) dan doktoral (S3).

Informasi mengenai penandatanganan Pergub tersebut disampaikan Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta Yustinus Prastowo melalui akun X pribadinya pada Sabtu, 12 September 2026.

Prastowo menyebut Pramono menandatangani regulasi tersebut bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Pergub itu sekaligus menjadi landasan pengembangan program LPDP Jakarta.

Iklan

“Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan LPDP Jakarta,” tulis Prastowo dalam cuitannya, Sabtu (12/9).

Menurut Prastowo, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan LPDP Jakarta sebagai program beasiswa bagi warga berprestasi. Program tersebut akan membuka akses pendidikan hingga jenjang S2 dan S3 di sejumlah perguruan tinggi terbaik dunia.

Selain mengatur pembentukan LPDP Jakarta, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat penguatan tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pemprov DKI Jakarta menargetkan penguatan tata kelola tersebut dapat membuat penyaluran KJP dan KJMU semakin tepat sasaran. Pemerintah daerah juga ingin memastikan pelaksanaan kedua program tersebut berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

“Pergub 20 ini ditulis dua tangan: Pak Pram dan Bang Rano, demi mewujudkan visi: memutus rantai ketidakberuntungan!” tulis Prastowo.

Di sisi lain, proses verifikasi calon penerima KJP dan KJMU masih berlangsung. Prastowo meminta orang tua yang sedang memastikan status penerimaan bantuan pendidikan tersebut untuk mengecek kesesuaian data.

Pemprov DKI juga mengingatkan masyarakat melakukan pemutakhiran data apabila terdapat informasi yang perlu diperbarui. Langkah tersebut penting agar proses penetapan penerima KJP dan KJMU berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, program LPDP Jakarta sebelumnya sempat mendapat sorotan dari DPRD DKI Jakarta. Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar pelaksanaan program tersebut ditunda dan anggarannya dialihkan untuk kebutuhan pendidikan yang dianggap lebih mendesak.

Beberapa kebutuhan yang menjadi perhatian antara lain perbaikan sekolah rusak serta penambahan kuota sekolah swasta gratis.

Namun, Pramono memastikan LPDP Jakarta tetap berjalan pada 2027. Ia mengatakan Pemprov DKI memiliki sejumlah sumber pendanaan untuk menangani sekolah yang membutuhkan perbaikan, termasuk dana dari Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Pramono bahkan menyebut alokasi untuk perbaikan sekolah rusak lebih besar dibandingkan usulan anggaran yang disampaikan DPRD DKI Jakarta.

“Dengan demikian, bahkan anggaran untuk penanganan sekolah rusak lebih besar daripada apa yang diusulkan. Tetapi untuk LPDP tetap akan dijalankan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/8).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana juga menjelaskan bahwa LPDP Jakarta diarahkan untuk memperluas kesempatan anak-anak di Ibu Kota memperoleh pendidikan tinggi di luar negeri.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan rancangan anggaran sekitar Rp99,9 miliar untuk program tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan LPDP Jakarta mulai berjalan pada 2027.

Dengan terbitnya Pergub Nomor 20 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta kini memiliki dasar regulasi untuk menyiapkan program beasiswa tersebut. 

Pemerintah daerah berharap LPDP Jakarta dapat memperluas akses pendidikan bagi warga berprestasi sekaligus menjadi bagian dari upaya memutus kesenjangan kesempatan pendidikan di Ibu Kota.

(mam/mam) 

Iklan