BANTEN, ifakta.co – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari bagi satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026. Penerapan PJJ dilakukan terhadap jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dindikbud Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai langkah kesiapsiagaan terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan.
Iklan
Selain itu, Dindikbud Banten juga menerbitkan Surat Nomor T-400.3.1/4238/DINDIKBUD/2026 yang berisi imbauan pelaksanaan PJJ kepada bupati/wali kota serta kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk diterapkan pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut diambil menyusul aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mengalami erupsi dan berstatus Level III atau Siaga pada Minggu (6/9/2026). Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sebaran abu vulkanik yang dapat memengaruhi kualitas udara di sejumlah wilayah.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar pelaksanaan PJJ dapat diterapkan pada satuan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kita sudah berkoordinasi untuk dilakukan PJJ selama tiga hari,” ujar Andra Soni.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah untuk mengantisipasi dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau, sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Selain sektor pendidikan, Andra Soni juga menginstruksikan jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk berkoordinasi dalam penyaluran bantuan masker kepada masyarakat yang terdampak sebaran abu vulkanik.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin menegaskan, penerapan PJJ ditujukan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan warga sekolah.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan PJJ segera diterapkan mengingat kondisi saat ini,” kata Jamaluddin, Minggu (6/9/2026).
Jamaluddin mengatakan, Dindikbud Banten akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten untuk memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan pendidikan berikutnya.
“Untuk saat ini PJJ kami berlakukan selama tiga hari. Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut melihat kondisi di lapangan, apakah perlu diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Selama PJJ berlangsung, kepala sekolah negeri maupun swasta diminta memastikan kegiatan pembelajaran daring tetap berjalan secara aktif dan bermakna. Pihak sekolah juga diwajibkan memantau kehadiran pendidik dan peserta didik serta melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dindikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) dan Dindikbud kabupaten/kota.
Dindikbud Banten juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Aktivitas anak di luar ruangan juga diminta dibatasi guna mengurangi risiko paparan abu vulkanik.
“Apabila memang terpaksa beraktivitas di luar rumah, kami sangat menganjurkan penggunaan masker demi kesehatan,” pungkas Jamaluddin.
(sib//lex)



