JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Tinggi Militer mengubah putusan terhadap empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Dalam putusan banding tersebut, sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa tidak lagi tercantum. Majelis hakim juga mengubah hukuman pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Putusan itu keluar setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari para terdakwa. Putusan tersebut sekaligus mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dibacakan pada 10 Juni 2026.

Iklan

“Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9).

Dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut, Pengadilan Tinggi Militer menjatuhkan hukuman berbeda kepada keempat terdakwa.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Adapun Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo juga dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim pengadilan tinggi militer dalam putusan tersebut.

Namun, laman SIPP tidak mencantumkan susunan majelis hakim yang menangani perkara banding tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Edi Sudarko pada tingkat pertama mendapat hukuman 3 tahun penjara. Sementara Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, hakim tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetyo mendapat hukuman 2 tahun penjara. Sami Lakka juga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mempertimbangkan kadar kesalahan serta kualitas perbuatan Nandala dan Sami. Pertimbangan tersebut membuat keduanya memperoleh hukuman lebih ringan meskipun memiliki pangkat lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kemudian menyoroti putusan banding tersebut. TAUD menilai perubahan hukuman dan tidak adanya kejelasan mengenai pemecatan dua terdakwa menimbulkan persoalan serius.

Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang tergabung dalam TAUD menyebut putusan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam proses peradilan militer.

“Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Jane melalui keterangan pers, Jumat.

Menurut Jane, amar putusan banding dinilai janggal karena majelis mengubah pidana pokok. Namun, putusan tersebut tidak secara jelas menyebut apakah pidana tambahan berupa pemecatan yang dijatuhkan pada tingkat pertama ikut diubah atau tetap berlaku.

Kondisi itu, menurut TAUD, menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Edi dan Budhi telah dianulir dalam putusan banding.

“Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit,” ucap Jane.

Di sisi lain, TNI menyatakan tidak mencampuri putusan Pengadilan Tinggi Militer tersebut. Markas Besar TNI menghormati kewenangan lembaga peradilan militer dalam menangani dan memutus perkara.

Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan peradilan militer secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung. Karena itu, proses serta putusan perkara menjadi ranah lembaga peradilan.

“Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung,” ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat malam.

“TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara,” sambungnya.

(can/cin)

Iklan