JAKARTA, ifakta.co – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar.

Pertamina mengambil langkah tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran Biosolar di SPBU tersebut. Pemeriksaan berlangsung pada 21 Agustus 2026.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga Reno Fri Daryanto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Iklan

“Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Pertamina menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam transaksi penyaluran Biosolar. Salah satu temuan berkaitan dengan aktivitas pengisian yang berlangsung berulang dalam waktu berdekatan.

Aktivitas tersebut terjadi pada 13 Agustus 2026. Pengisian tercatat berlangsung pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.

Pertamina juga menemukan indikasi penggunaan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat transaksi.

“Total volume pengisian dari rangkaian transaksi tersebut mencapai 220,31 liter,” jelas Reno.

Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga memberikan surat peringatan kepada pengelola SPBU 34.412.15. Surat peringatan itu berlaku selama 90 hari sebagai bagian dari tindakan terhadap kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM subsidi.

Selain surat peringatan, Pertamina menghentikan sementara pasokan produk Biosolar ke SPBU tersebut. Penghentian pasokan berlaku selama 30 hari dan mulai diberlakukan pada 22 Agustus 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Pertamina juga terus melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU di wilayah kerja Regional JBB.

Reno menyebut pembinaan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pengelola SPBU memahami serta menjalankan tata kelola penyaluran BBM subsidi sesuai aturan.

Hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi yang masuk wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah mendapatkan pembinaan. Ketiga wilayah tersebut meliputi Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Pembinaan itu mencakup aspek tata kelola dan kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi. Pertamina menilai pengawasan tersebut penting agar distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai sasaran.

Reno menegaskan Pertamina tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi membuat penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.

“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, penghentian pasokan Biosolar di SPBU 34.412.15 tidak berarti masyarakat kehilangan akses terhadap BBM tersebut. Pertamina mengarahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Biosolar di sejumlah SPBU lain di sekitar wilayah tersebut.

Masyarakat dapat mengisi Biosolar di SPBU 3441207, SPBU 3441234, dan SPBU 3441218 selama masa pemberian sanksi berlangsung.

Pertamina Patra Niaga juga memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi akan terus dilakukan di seluruh SPBU. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran maupun penyalahgunaan, Pertamina Patra Niaga akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Reno.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com.

(cing/rom)

Iklan