JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Tinggi Militer mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Putusan tingkat banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang sebelumnya dibacakan pada 10 Juni 2026.

Berdasarkan putusan perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Pengadilan Tinggi Militer menerima secara formal permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa.

Iklan

“Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064.

Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9).

Namun, laman SIPP tersebut tidak mencantumkan susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Militer menjatuhkan pidana berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko mendapat hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Kemudian, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo juga mendapat hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim pengadilan tinggi militer dalam putusan tersebut.

Selain hukuman badan, majelis membebankan biaya perkara kepada para terdakwa. Terdakwa I diwajibkan membayar Rp15.000, sedangkan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV masing-masing dikenakan biaya perkara Rp20.000.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I sejumlah Rp15.000,00, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV masing-masing sejumlah Rp20.000,00,” lanjut hakim.

Putusan tersebut berbeda dengan vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya. Pada tingkat pertama, hakim menghukum Terdakwa I dengan pidana 3 tahun penjara dan Terdakwa II dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya diketahui berperan sebagai eksekutor dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Terdakwa III dan 1 tahun 6 bulan penjara kepada Terdakwa IV.

Majelis hakim tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan serta kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV. Pertimbangan tersebut membuat keduanya memperoleh hukuman lebih ringan meskipun memiliki pangkat lebih tinggi dibandingkan Terdakwa I dan Terdakwa II.

Pada putusan tingkat pertama, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II.

Perubahan putusan di tingkat banding kemudian memunculkan sorotan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

TAUD menilai putusan banding terhadap empat anggota Detasemen Markas BAIS TNI tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan dalam proses peradilan militer.

Mereka menilai penghapusan pidana pemecatan terhadap dua terdakwa dan hukuman badan yang dinilai ringan menunjukkan persoalan impunitas dalam mekanisme peradilan militer.

“Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat ini.

Menurut Jane, amar putusan banding menimbulkan kejanggalan karena majelis mengubah pidana pokok, tetapi tidak menjelaskan secara tegas status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama.

“Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit,” ucap Jane.

Jane mengatakan kondisi tersebut secara wajar dapat memunculkan anggapan bahwa pidana pemecatan terhadap Terdakwa I Edi Sudarko dan Terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada kondisi kesehatan Andrie Yunus setelah insiden penyiraman air keras tersebut.

Hingga pertengahan Agustus 2026, Andrie telah menjalani sejumlah tindakan medis untuk menangani dampak luka akibat air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026 malam.

Andrie disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI setelah mengikuti siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya yang juga bagian dari TAUD menyampaikan perkembangan kondisi Andrie dalam konferensi pers di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

“Hingga saat ini, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik sepanjang 5 bulan ini,” ujar Dimas.

Dimas juga mengutip keterangan dokter spesialis mata dr. Faraby Martha dalam persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 20 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, dokter menjelaskan paparan air keras telah menyebabkan kerusakan sel punca kornea mata kanan Andrie yang diperkirakan mencapai sekitar 40 persen. Kondisi tersebut berdampak serius terhadap fungsi penglihatannya.

Saat ini, mata kanan Andrie disebut hanya mampu menangkap cahaya. Dalam pemeriksaan, ia juga tidak mampu mengenali huruf, termasuk huruf berukuran paling besar.

Meski demikian, tim medis berhasil menangani kebocoran pada dinding bola mata dan hingga kini tidak menemukan infeksi.

Untuk menjaga struktur mata sekaligus mendukung proses pemulihan, dokter masih menutup mata kanan Andrie menggunakan jaringan selaput. Kelopak mata juga dijahit selama sekitar 4-6 bulan.

“Tapi, perkembangan terakhir, bekas rembesan itu ternyata tidak merusak atau melelehkan pupil. Artinya, tim dokter masih punya kans untuk dapat menyelamatkan fungsi penglihatannya Andrie,” ucap Dimas.

“Dan kemudian ketakutan, kekhawatiran bahwa akan ada cacat permanen, artinya buta, itu mungkin bisa diminimalisasi risikonya,” lanjutnya.

Selain menjalani rangkaian operasi mata, Andrie juga menjalani cangkok kulit untuk menangani luka bakar yang mengenai sekitar seperlima bagian tubuh sebelah kanannya.

Luka tersebut kini meninggalkan jaringan parut berupa keloid dan kontraktur. Bagian leher juga masih membutuhkan operasi lanjutan.

Dalam proses pemulihan, Andrie menggunakan pressure garment sebagai bagian dari perawatan luka.

Dimas mengatakan tim dokter juga menyiapkan tahapan rekonstruksi kulit untuk memperbaiki jaringan yang rusak akibat paparan air keras.

“Dan termasuk adalah rencana untuk melakukan proses-proses yang sifatnya pemolesan kulit, setelah melakukan konstruksi atau melakukan upaya-upaya untuk membunuh jaringan-jaringan kulit yang mati akibat air keras, tim dokter ke depannya akan coba untuk melakukan upaya rekonstruksi terhadap kulitnya supaya kulitnya dapat disamarkan bekas lukanya atau bekas nodanya,” kata Dimas.

(mam/mam)

Iklan