TANGERANG, ifakta.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A (33). Petugas juga menyita 29 cartridge etomidate yang diduga akan diedarkan menggunakan modus sistem tempel.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yentor Witro mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung di area parkir sebuah apartemen pada Minggu (23/8) sekitar pukul 01.50 WIB.
Iklan
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2026, di daerah Tangerang telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (33) dengan membawa barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 29 pieces,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kasus peredaran etomidate tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Karang Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memantau lokasi yang dicurigai sebagai tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ucapnya.
Dari hasil pemantauan, polisi kemudian mengamankan A di lokasi kejadian. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 29 cartridge etomidate. Barang tersebut tersimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam.
Selain narkotika tersebut, petugas turut menyita tiga unit telepon seluler. Polisi menduga perangkat itu digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, A mengaku akan menggunakan metode “sistem tempel” dalam menjalankan transaksi.
Modus sistem tempel dilakukan dengan menempatkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati. Setelah itu, pemesan mengambil barang tersebut tanpa melakukan pertemuan langsung dengan penjual.
Modus tersebut membuat transaksi dapat berlangsung tanpa kontak tatap muka antara pihak yang menyediakan barang dan pemesan.
Yentor mengatakan tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh penyidik. Polisi masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut.
“Saat ini tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Yentor.
(sib/lex)



