JAKARTA, ifakta.co – Seorang mahasiswi berinisial S meninggal dunia setelah diduga dipaksa mengonsumsi ekstasi dalam pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi menyebut korban mendapatkan ekstasi dari seorang mahasiswa berinisial ID. Selain ekstasi, tersangka juga disebut telah menyiapkan obat Riklona sebelum mengajak korban dan sejumlah rekannya pergi karaoke.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah mengatakan peristiwa tersebut bermula pada Rabu (2/9) malam. Saat itu, tersangka mengajak korban bersama beberapa temannya menuju tempat hiburan di kawasan PIK 2.
Iklan
Sebelum berangkat, ID diduga sudah membawa ekstasi dan obat Riklona. Sesampainya di lokasi karaoke, tersangka kemudian memaksa korban mengonsumsi ekstasi.
“Pada saat di tempat hiburan tersebut, di ruangan, tersangka memaksa korban untuk memakan obat jenis ekstasi,” kata Rahis kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Korban akhirnya menenggak pil tersebut meski sebelumnya S disebut belum pernah mengonsumsi obat serupa. Polisi kemudian menemukan keterangan yang menguatkan dugaan adanya paksaan dalam kejadian tersebut.
“Kita juga sudah mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan dari pada saksi. Korban sempat nge-chat temannya bahwa dia dipaksa oleh tersangka,” ujar Rahis.
Polisi juga mengungkap korban tidak hanya menerima ekstasi sekali. Tersangka disebut memberikan obat tersebut sebanyak dua kali kepada korban selama berada di tempat hiburan.
“Setelah itu, tersangka memberikan dua kali, dua kali obat ekstasi,” kata dia.
Setelah beberapa jam berada di tempat karaoke, korban, tersangka, dan sejumlah teman mereka meninggalkan lokasi pada Kamis (3/9) sekitar pukul 03.30 WIB.
Rombongan tersebut kemudian menuju sebuah hotel di wilayah Cengkareng. Kondisi korban memburuk hingga akhirnya terjatuh di depan lift ketika tiba di hotel.
“Korban bersama teman-temannya dan tersangka itu menuju salah satu hotel yang berada di Cengkareng. Pada saat tiba di hotel, korban jatuh di depan lift dan dibawa oleh pihak hotel bersama dengan tersangka,” kata Rahis.
Pihak hotel kemudian membawa korban ke salah satu kamar. Korban dibaringkan di kamar tersebut bersama rombongan yang sebelumnya berada di tempat karaoke.
Namun, beberapa jam kemudian, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan korban sendirian di hotel. Mereka pergi sekitar pukul 09.30 WIB pada Kamis (3/9).
Kondisi korban baru diketahui pihak hotel beberapa jam setelah rombongan tersebut pergi. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan terhadap kamar tempat korban berada.
Saat diperiksa, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia. Pihak hotel kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekitar pukul 13.30, pihak hotel mengecek kamar tersebut dan korban telah meninggal dunia. Maka dari itu, hotel langsung mengabarkan ke kita bahwa adanya seseorang yang meninggal dunia,” tutur Rahis.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. Berdasarkan hasil otopsi serta keterangan dokter forensik, petugas menemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus mahasiswi tewas setelah mengonsumsi ekstasi tersebut. Polisi juga mencocokkan hasil pemeriksaan medis dengan keterangan para saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut,” kata dia.
Setelah memperoleh sejumlah bukti dan keterangan, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban.
Dalam proses tersebut, petugas akhirnya mengamankan ID yang diduga terlibat dalam pemberian obat kepada korban.
Polisi kini memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ID disangkakan melanggar Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas sangkaan tersebut, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini masih ditangani kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(can/cin)



