TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) menegaskan tidak akan mentolerir pekerjaan betonisasi yang mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis, pembongkaran menjadi opsi tegas yang siap dilakukan.

Sikap tersebut disampaikan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DBMSDA Kabupaten Tangerang, H. Ardiansyah, menyikapi laporan masyarakat mengenai sejumlah pekerjaan rekonstruksi jalan yang diduga belum maksimal dalam pelaksanaannya.

“Kalau betonisasi masih berumur dini sudah mengalami kerusakan, pecah-pecah, tentu akan kita periksa. Kalau memang tidak sesuai, siap kita bongkar,” ujar H. Ardiansyah saat akan ditemui jurnalis ifakta.co, Jumat (11/9/2026).

Iklan

Pernyataan tersebut menjadi sinyal tegas bagi pelaksana pekerjaan agar tidak menganggap remeh kualitas pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Pasalnya, masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Kronjo, Sukamulya dan Balaraja, selama ini menaruh harapan besar terhadap pembangunan maupun rekonstruksi jalan. Mereka berharap pekerjaan yang telah dinantikan tidak sekadar selesai secara fisik, tetapi benar-benar memiliki kualitas dan ketahanan sesuai standar teknis.

Dukungan terhadap sikap DBMSDA juga datang dari masyarakat. Mereka meminta dinas terkait tidak hanya melakukan pengawasan di atas kertas, tetapi turun langsung memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Teh Isyah (35), penjaga toko, mengatakan masyarakat sudah cukup lama menunggu perbaikan infrastruktur jalan.

“Kami sudah lama menanti perbaikan. Kalau hari ini dilakukan pembangunan infrastruktur, ya jangan asal jadi. Kami ingin hasilnya bagus dan bisa bertahan lama,” ujarnya.

Kerusakan berupa pecah atau retak pada beton yang muncul ketika usia pekerjaan masih relatif dini dinilai perlu menjadi perhatian serius. Namun, untuk memastikan penyebabnya, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap mutu beton, ketebalan, kondisi dasar atau pondasi jalan, proses pengerjaan, hingga masa perawatan beton.

Masyarakat pun berharap ketegasan H. Ardiansyah benar-benar diwujudkan melalui pengawasan dan evaluasi lapangan. Jika terbukti terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak, tindakan perbaikan hingga pembongkaran dinilai penting agar kualitas pembangunan tidak merugikan kepentingan publik.

Di sisi lain, ketegasan tersebut juga menjadi ujian bagi DBMSDA Kabupaten Tangerang dalam memastikan setiap proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Publik kini menunggu: apakah betonisasi yang ditemukan mengalami pecah-belahan akan benar-benar diperiksa dan, apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi, dibongkar serta dikerjakan ulang?

(sib/lex)

Iklan