JAKARTA, ifakta.co – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik gabungan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto membenarkan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah.
Iklan
“Sudah [diperiksa], sebagai saksi,” kata Hernowo saat dihubungi, Selasa (22/9).
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa menggeledah dua lokasi di Kabupaten Gowa.
Lokasi pertama berada di kompleks Kantor Bupati Gowa, termasuk kantor bagian umum. Sementara lokasi kedua merupakan rumah jabatan Bupati Gowa.
Hernowo mengatakan penyidik hanya melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut dalam kegiatan kali ini.
“Dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama kantor Bupati bersama kantor bagian umum serta di tempat kita ini di rumah jabatan bupati,” ujar Hernowo.
Dari proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang tersebut selanjutnya akan diperiksa untuk membantu penyidik mendalami dugaan korupsi dalam proses PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa.
“Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ujarnya.
Hernowo menjelaskan penggeledahan tersebut menjadi tindakan pertama yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam penanganan perkara tersebut.
“Baru dilakukan satu kali ini,” katanya.
Saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah jabatan, Sitti Husniah tidak berada di lokasi. Meski demikian, penyidik menyatakan telah membawa surat perintah penggeledahan yang ditetapkan pengadilan.
Surat tersebut juga telah disampaikan kepada pihak yang berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung.
“Ibu bupati tidak ada. Kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik belum membeberkan secara rinci jenis dokumen maupun barang elektronik yang diamankan dari kedua lokasi tersebut.
Hernowo juga menyampaikan belum ada rencana penggeledahan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Pemeriksaan terhadap Bupati Gowa sebagai saksi menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan tersebut.
(can/cin)



