JAKARTA, ifakta.co – Polisi menangkap seorang pria berinisial HW yang diduga mencuri sepeda motor Honda PCX dari sebuah showroom di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi calon pembeli.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, petugas menangkap HW pada Senin (26/10) dini hari di kawasan Stasiun Kota. Penangkapan itu berawal dari informasi pihak Transjakarta yang mengenali ciri-ciri pelaku melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Pada saat proses penangkapan, pada tanggal 26 Oktober dini hari, Tim Tiger mendapatkan informasi dari pihak Transjakarta yang melihat rekaman CCTV (kamera pengawas). Dalam rekaman itu, pelaku berciri sama pria dalam CCTV yang ada di Jembatan Dua (lokasi pencurian),” kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Iklan

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Tiger Polsek Tambora langsung menuju lokasi. Petugas kemudian mencari pria yang sesuai dengan ciri-ciri dalam rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengamankan HW.

Kasus pencurian itu bermula pada 8 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, HW mendatangi showroom di Jalan Tubagus Angke dan menanyakan harga sepeda motor yang disebutnya akan dibelikan untuk sang istri.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi showroom tersebut. Kali ini, ia menanyakan harga Honda PCX sebelum meminta bantuan pegawai untuk membeli minuman dan rokok sambil menunggu kedatangan istrinya.

“Kemudian, di tanggal 9 Oktober, pelaku tersebut datang lagi menanyakan harga motor PCX, kemudian meminta tolong kepada saksi untuk membelikan minuman dan rokok sambil menunggu kedatangan istri dari pelaku tersebut,” ujar Wahyu.

Pegawai showroom memenuhi permintaan tersebut dan meninggalkan lokasi untuk membeli barang yang diminta. Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur satu unit Honda PCX berwarna hitam.

“Selang 30 menit saksi membelikan minuman dan rokok, pelaku tersebut langsung membawa kabur satu buah unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam,” tutur Wahyu.

Ketika pegawai kembali, HW sudah meninggalkan showroom bersama sepeda motor tersebut. Pegawai kemudian melaporkan kejadian itu kepada pimpinan showroom sebelum menghubungi Polsek Tambora untuk membuat laporan polisi.

“Kemudian, pada hari tersebut, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan showroom, kemudian saksi pun menghubungi Polsek Tambora untuk membuat laporan polisi,” ungkap Wahyu.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Reserse Kriminal Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Petugas menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui pergerakan HW sebelum dan sesudah pencurian.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelaku menggunakan layanan Transjakarta menuju lokasi kejadian. Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sejumlah halte untuk melacak perjalanan tersebut.

“Kemudian, dilakukan rentetan pengecekan CCTV sampai di Halte Transjakarta yang berada di Jembatan Tiga, dan terlihat pelaku tersebut turun dari halte tersebut sebelum menuju ke Jalan Tubagus Angke,” terang Wahyu.

Penyelidikan berlanjut hingga Senin (26/10) dini hari. Saat itu, pihak Transjakarta kembali memberikan informasi mengenai seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan orang dalam rekaman CCTV. Pria tersebut terdeteksi berada di kawasan Stasiun Kota.

Tim Tiger Polsek Tambora segera mendatangi lokasi dan menyisir area sekitar Taman Kota Lama. Petugas akhirnya menemukan HW dan menangkapnya tanpa perlawanan.

“Kemudian, Tim Tiger segera menuju ke Halte Transjakarta yang berada di Stasiun Taman Kota Lama dan melakukan pencarian di sekitaran Taman Kota Lama. Tidak lama kemudian, melihat ada ciri-ciri yang sama di CCTV, kemudian Tim Tiger langsung mengamankan pelaku tersebut tanpa adanya perlawanan,” papar Wahyu.

Dalam pemeriksaan, HW mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp4 juta. Menurut Wahyu, pelaku menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus bersenang-senang.

“Digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan untuk foya-foya,” imbuh Wahyu.

Polisi juga mengungkap pengakuan HW yang menyebut telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah Tambora. Dalam kedua aksinya, pelaku menggunakan modus serupa, yakni berpura-pura menjadi pelanggan showroom.

Atas perbuatannya, HW disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(cin/mby)

Iklan