JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ashraff Abu, anggota DPR dari Fraksi Golkar sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Ashraff pada Kamis (22/10). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sehari setelahnya, Jumat (23/10), penyidik menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sebuah mobil BMW listrik.
Iklan
“Tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10) malam.
Budi menegaskan, pemeriksaan berikutnya akan berfokus pada dugaan pencucian uang yang kini menjadi bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
Menurut dia, penyidik akan menelusuri pergerakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Penelusuran mencakup pihak-pihak yang menerima aliran dana serta tujuan penggunaan uang itu.
“Sehingga dalam pengembangan penyidikan terkait dengan TPPU, tentu ini akan fokus ke follow the money-nya, akan menelusuri ke mana aliran uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian mengalir, kepada siapa saja, untuk apa saja,” ujarnya.
Ashraff Abu merupakan anggota DPR periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar. Ia terpilih melalui Daerah Pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, serta Kabupaten dan Kota Pekalongan.
Berdasarkan informasi di situs DPR, Ashraff saat ini bertugas di Komisi XIII DPR RI. Komisi tersebut membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM).
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq. Dalam pengembangan tersebut, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Budi menyampaikan bahwa penyidikan TPPU itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).
Sementara itu, Fadia Arafiq saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung selama periode 2021 hingga 2026. Proses hukum terhadap Fadia masih berjalan, sedangkan KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara TPPU tersebut.
(rom/mby)
























