JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tujuh lokasi lainnya. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB.
Barang yang disita meliputi dokumen, perangkat elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Iklan
Budi menjelaskan, penyidik akan menganalisis barang-barang yang telah disita. KPK juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menelusuri asal-usul dan kaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Rangkaian penggeledahan berlangsung pada 15–19 Oktober 2026. Penyidik menyasar rumah, kantor, dan sejumlah lokasi lain di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bekasi.
“Objek-objek penggeledahannya, yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Termasuk, Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada Kamis (15/10),” ungkap Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Saat OTT berlangsung, Suharyanto menjabat sebagai Kepala BNPB, sedangkan Bima merupakan tenaga ahli kepala BNPB ketika Suharyanto aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Pada 16 Oktober 2026, KPK juga mengungkap penyitaan barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan uang tunai Rp3,35 miliar.
Selain uang, penyidik menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta. KPK juga mengamankan tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK turut menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka.
KPK juga menyatakan telah memberi tahu Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. Selanjutnya, lembaga antirasuah itu akan mengirimkan surat kepada Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai BNPB.
(cin/my)







