TANGERANG, ifakta.co – Kepala Desa (Kades) Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Endang Suherman, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam perkara dugaan perobohan Masjid Jami Nuruttijaroh di kawasan Terminal Sentiong.
Perkara tersebut berkaitan dengan perobohan masjid pada 5 Juli 2025. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perobohan itu diduga dilakukan untuk rencana pembangunan Kantor Desa Tobat. Namun, hingga berita ini ditulis, pembangunan kantor desa tersebut disebut belum terealisasi.
Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang 7 Prof. Ali Said, PN Tangerang, Kamis (22/10/2026) malam, Endang yang akrab disapa Eman terlihat mengikuti persidangan dengan mengenakan kemeja batik ungu lengan panjang dan peci hitam.
Iklan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Martin Josen Saputra, pada 3 September 2026, terdakwa diduga merobohkan masjid tanpa melalui musyawarah dan sosialisasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), tokoh masyarakat, maupun aparatur kecamatan.
JPU juga mengungkapkan bahwa perobohan tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas masjid mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan kembali. Fasilitas yang disebut dalam dakwaan antara lain pengeras suara, kotak infak, mimbar khotbah, Al-Qur’an, kitab-kitab, serta karpet masjid.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp2 miliar. Perobohan masjid itu juga disebut memicu gejolak dan kemarahan masyarakat di wilayah Balaraja.
Terdakwa Didakwa dengan Dua Pasal
Dalam perkara ini, Endang didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Pasal VII angka 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda.
Selain itu, JPU juga mendakwa Endang dengan Pasal 524 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan bangunan tempat ibadah rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Pengadilan akan menguji alat bukti serta keterangan yang diajukan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Camat Balaraja dan Kades Tobat Belum Memberikan Tanggapan
Terpisah, Camat Balaraja, Willy Patria, saat dimintai keterangan oleh ifakta.co pada Jumat (23/10/2026) terkait perkara yang menjerat Kades Tobat, belum memberikan penjelasan.
Sementara itu, Endang Suherman dalam pernyataannya alhamdulillah sehat dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang,” ujarnya kepada ifakta.co
(sib/lex)





























