Untuk Kedua Kalinya, Widya Andescha Mangkir dari Agenda Mediasi

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Widya Andescha saat tanda tangan perdamaian dengan Yayasan Ria Asteria Mahawidia, dan Infinity Training Canter, tapi tidak realisasi akhirnya masuk dalam gugatan untuk sita aset. (Foto: dok.Kuasa hukum penggugat, Suriantama Nasution/Istimewa).

Widya Andescha saat tanda tangan perdamaian dengan Yayasan Ria Asteria Mahawidia, dan Infinity Training Canter, tapi tidak realisasi akhirnya masuk dalam gugatan untuk sita aset. (Foto: dok.Kuasa hukum penggugat, Suriantama Nasution/Istimewa).

JAKARTA, ifakta.co – Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo, Widya Andescha kembali mangkir dengan agenda Kaukus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/7/2024).

Diketahui, Widya Andescha yang merupakan tergugat utama dalam kasus dugaan penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bali.

Bahkan, Widya Andescha ini kedua kalinya tidak menghadiri upaya mediasi bersama para penggugat yakni Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI. Sebelumnya, alasan dia tak hadir karena ada urusan ke luar kota.

Namun, mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 Juli 2024 di PN Tangerang. Sontak, wartawan mencoba kembali meminta konfirmasi alasan ketidakhadiran Widya Andescha pada mediasi ketiga ini melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

“Maaf saya tidak mengulur waktu. Di tanggal 18 nanti saya akan datang dengan penyelesaian bukan untuk berdebat atau memperpanjang masalah,” jawab Widya Andescha menjawab konfirmasi tersebut, Kamis (04/07).

“Buat apa saya dateng sekarang jika belum ada penyelesaian. Inti dari permasalahan ini kan me-refund uang anak-anak dan itikad baik saya,” sambungnya lagi.

Sementara itu, menurut Aditya Linardo Putra selaku Kuasa Hukum Widya Andescha, tidak menjawab alasan ketidakhadiran Widya Andescha pada mediasi ketiga ini.

Baca juga :  Polsek Cengkareng Ungkap Eksploitasi Anak Bermodus Apartemen

“Kaukus pak, masih mendengarkan pandangan dari masing-masing pihak dulu sendiri2,” jawab Aditya menjawab konfirmasi dalam pesan singkat WhatsApp, seperti dikutip dari WahanaNews.co, Kamis (04/07).

Lalu, wartawan pun kembali meminta tanggapan atas dugaan kasus ini kepada Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan melalui pesan singkat WA.

Menurut Indra beberapa waktu lalu, kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan perkara nomor: 229/Pdt.G/2024/PN Tng dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

“BP2MI selaku lembaga pemerintah non kementerian yg diberikan amanat pelindungan untuk PMI sebagaimana UU 18 tahun 2017 baik sebelum, selama dan setelah bekerja dalam dimensi hukum, sosial dan ekonomi,” jelas Indra.

Baca juga :  Suriantama Nasution Ungkap Sejumlah Kebohongan Widya Andescha, Sidang Mediasi Kembali Digelar 4 Juli, Mangkir Lagi?

Terhadap perkara tersebut, kata Indra, BP2MI sangat menghormati di segala upaya hukum yang sedang ditempuh oleh para CPMI (Perdata/Pidana) serta turut mengawal dan mendukung penuh jalannya proses penegakan hukum dalam perkara perdata Nomor: 229/Pdt.G/2024/Png.

“Secara teknis, BP2MI dalam sidang perkara tersebut telah hadir sebanyak 5 kali (diwakili oleh para penerima kuasa), adapun saat ini proses peradilan perkara tersebut memasuki tahapan mediasi ke III yang akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Juli 2024,” tambahnya.

Berita Terkait

Nura Daya Pemerhati Rentan Nilai Langkah Polisi Tangani Kasus Supriyani di Konsel Sudah Tepat
Polsek Bagor Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Temukan Uang dan Alat Judi Dadu
Lapas Narkotika Jakarta Bersama Baznas Masjid Istiqlal Gelar Program “Zero to Hero”
Satgas OPS Damai Cartenz – 2024 Tangkap DPO KLB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga
Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Ketandan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
Syamsul Jahidin Minta Dedy Corbuzier Dihadirkan Proses Mediasi Sidang Gugatan Pangkat Letkol Tituler
Gagalkan Penyeludupan 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 06:43 WIB

Nura Daya Pemerhati Rentan Nilai Langkah Polisi Tangani Kasus Supriyani di Konsel Sudah Tepat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Polsek Bagor Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Temukan Uang dan Alat Judi Dadu

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Bersama Baznas Masjid Istiqlal Gelar Program “Zero to Hero”

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Satgas OPS Damai Cartenz – 2024 Tangkap DPO KLB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:38 WIB

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Ketandan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca