Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko obat yang mejual Pil Koplo berkedok toko kosmetik di Kabupaten Bogor. (Foto: Ifakta.co)

Toko obat yang mejual Pil Koplo berkedok toko kosmetik di Kabupaten Bogor. (Foto: Ifakta.co)

KABUPATEN BOGOR, ifakta.co – Sempat viral lantaran pemberitaan ifakta.co sebelumnya, toko penjual pil koplo kebal hukum kini menjajakan kembali obat keras terbatas tanpa legalitas edar dari BPOM RI. Bahkan penjaga toko mengakui berkoordinasi kepada oknum nakal.

“Untuk koordinasi itu urusan bang Tajul. Saya ditugaskan untuk menjaga toko saja,” ucap penjaga toko kepada ifakta.co, Selasa (22/10).

Menurut penjaga toko bahwa pihaknya berkoordinasi dengan aparat dan juga yang sedang berpatroli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain berkoordinasi dengan aparat. Biasa juga kami koordinasi dengan aparat yang patroli bang,” jelasnya.

Baca juga :  Terjaring Operasi Jagratara Tahap III, 4 WNA Nigeria yang Diamankan Imigrasi Soekarno Hatta Naik ke Penyidikan

Adapun, peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan, karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus.

Baca juga :  Syamsul Jahidin Minta Dedy Corbuzier Dihadirkan Proses Mediasi Sidang Gugatan Pangkat Letkol Tituler

Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

Seperti halnya toko yang terletak di depan stasiun Cilebut. Tepatnya, Jalan Raya Cilebut, Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Toko tersebut dengan bebas menjual obat keras tanpa legalitas ke semua kalangan. Bahkan penjaga toko mengakui telah berkoordinasi dengan aparat setiap bulannya.

Baca juga :  Soal Kejar Koruptor ke Antartika, FPN Tagih Janji Politik Prabowo Subianto

“Kalau saya hanya jaga saja bang. Urusan setoran biasanya bos langsung yang urus,” jelas penjaga toko bertubuh gempal.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si, kepada ifakta.co, Selasa (22/10).

Berita Terkait

Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan
Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet
Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar
Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba
Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang
ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM
PMI Jakut Terima Penghargaan dalam Kegiatan LATGAB SIBAT tingkat Nasional
Dorong Industri Kosmetik, BPOM Gelar Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 18:10 WIB

Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan

Selasa, 26 November 2024 - 13:10 WIB

Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet

Sabtu, 23 November 2024 - 18:49 WIB

Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024

Senin, 2 Des 2024 - 21:30 WIB