TANGERANG, ifakta.co – Upaya sidang mediasi kedua atas kasus dugaan penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melibatkan Widya Andescha selaku Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kembali menemui jalan buntu alias belum ada hasil.
Dalam sidang mediasi kedua ini yang digelar pada Kamis (27/6/2024) itu tidak dihadiri oleh tergugat utama Widya Andescha karena alasan masih ada keperluan lain (ke luar kota). Dirinya diwakili Aditya Linardo Putra selaku kuasa hukum didampingi Johni Sikumbang salah satu pihak turut tergugat.
Aditya menjelaskan, bahwa Widya Andescha tidak bisa hadir karena klien-nya itu mencoba mengupayakan untuk perdamaian dulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pihaknya masih mencoba mengumpulkan hal-hal yang dibicarakan lebih lanjut dulu, dan mungkin masih berproses.
“Kita upayakan yang terbaik. Kalau secara materi mungkin saya ngak bisa buka banyak karena materi persidangan. Tapi intinya kita upayakan yang terbaik untuk semua pihak,” kata Aditya usai mediasi di kaukus 2, kepada ifakta.co, Kamis.
Namun menurut Aditya, upaya terbaik yang pihaknya maksud ialah bahwa akan dibicarakan lagi dalam proses sidang mediasi selanjutnya pada 4 Juli 2024 mendatang.
“Intinya penekanannya adalah terlepas siapa pun yang salah itu kan nanti materi persidangan. Kita tidak tahu hasil akhir karena belum ada keputusan hakim. Tapi yang jelas masalah ini sudah ada dan kita cari jalan terbaik untuk semua pihak,” ujar Aditya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Suriantama Nasution sangat menyanyangkan atas ketidakhadiran nya tergugat utama Widya Andescha dalam mediasi kedua ini.
Pada mediasi kedua ini, pengacara yang kerap disapa Rian itu membawa temuan-temuan baru terkait persepsi yang dibangun oleh Widya Andescha yakni putusnya hubungan hukum karena perceraian di pengadilan antara Widya Andescha dengan Johni Sikumbang.
“Sampai hari ini, kami belum atau tidak pernah melihat putusnya hubungan hukum pernikahan itu dari putusan pengadilan,” ujar Rian didampingi Saud Susanto dan sejumlah principal lainnya.
Temuan berikutnya, Rian mengaku, pihaknya dibantu principal juga menemukan literasi dan referensi terdahulu bahwa Widya Andescha dan Johni Sikumbang mewakili perusahaan baik itu PT Tulus Widodo dan PT Dinasty Insan Mandiri.
“Artinya, mau tidak mau baik secara hubungan hukum personal suami istri yang kita hitung sebagai satu subjek hukum, dan atau pun badan perusahaan, Widya Andescha dan Johni Sikumbang memiliki tanggungjawab yang sama,” bebernya.
Adapun, penjelasan Rian ini juga mendapat dukungan dari mediator dan menyampaikan bahwa dalam masa tersebut, suami istri adalah satu, dan suami istri adalah orang yang memiliki tanggungjawab yang sama pada masa pernikahannya.
Bahkan, mediator juga pada saat mediasi berlangsung dengan tegas menyampaikan agar hak penggugat yang selalu diminta kepada Johni Sikumbang untuk disegerakan.
Rian mengatakan, kuasa hukum Widya Andescha pada kesempatan itu menyampaikan ketidakhadiran Widya Andescha karena sedang melakukan proses penjualan aset.
“Ini kita tunggu pada mediasi tanggal 4 Juli karena semua saat ini posisinya ada di tergugat utama Widya Andescha untuk menjawab apa yang disampaikan penggugat pada mediasi sebelumnya,” ungkapnya.
“Literasi yang terus berproses sampai saat ini, membuat para korban lainnya dari berbagai daerah terus berdatangan untuk menuntut kejelasan, kepastian, dan tanggungjawab dari Widya Andescha,” lanjutnya.
Kemudian temuan selanjutnya, apa yang dikatakan Widya Andescha selama ini bahwa dirinya mengalami kerugian karena adanya sesuatu yang dilakukan oleh agensi Polandia, ternyata terbalik atau tidak benar.
“Artinya, justru Widya Andescha lah yang menyebabkan agensi di Polandia mengalami kerugian. Ini harus kami jelaskan biar tidak terjadi persepsi yang salah,” tegasnya.
Terakhir, Rian menyampaikan, sebagai kuasa hukum yang merupakan bagian dari catur wangsa yang bertugas untuk menegakdudukkan hukum ini dengan benar.
Oleh sebab itu, Polri juga seharusnya ikut bertanggungjawab karena sudah banyak laporan, termasuk dua laporan yang telah dilayangkan Rian terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Widya Andescha ini baik di Polres Badung Bali, maupun Polres Metro Jakarta Timur.
“Kepolisian juga harus sigap dan gesit, jangan sampai ini terus berulang dan memunculkan korban-korban baru,” tukasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya