YOGYAKARTA, ifakta.co – Rencana pemerintah menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan melalui Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih (Kopdes) memunculkan sejumlah persoalan yang perlu pemerintah antisipasi. Perubahan mekanisme pembayaran ini berpotensi membawa risiko operasional, keamanan transaksi, hingga kegagalan pembayaran apabila koperasi belum memiliki kesiapan kelembagaan.

Selama ini, pemerintah memanfaatkan sistem perbankan untuk menyalurkan gaji langsung kepada rekening penerima. Mekanisme tersebut telah berjalan dengan dukungan infrastruktur transaksi dan layanan keuangan yang relatif mapan.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan alasan perubahan sistem sekaligus membuktikan manfaatnya. Jangan sampai ambisi memperluas peran koperasi justru mengganggu hak ASN dan pensiunan dalam menerima pendapatan bulanan.

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Amirullah Setya Hardi, Ph.D., mengingatkan pemerintah agar menjamin nominal dan ketepatan waktu pembayaran sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Perlu dipastikan bahwa skema ini tidak mengurangi dari sisi jumlah dan tidak mengalami keterlambatan dari sisi waktu. Kalau setelah itu muncul manfaat-manfaat lain, tentu silakan saja,” katanya, Selasa (3/11).

Menurut Amirullah, pemerintah tidak boleh mengabaikan kesiapan infrastruktur ketika memberikan tanggung jawab transaksi keuangan kepada Kopdes. Koperasi membutuhkan investasi untuk membangun sistem pembayaran, memperkuat keamanan transaksi, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan.

Ia juga mendorong pemerintah melakukan kajian bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berbagai pihak lainnya. Selain itu, pemerintah perlu menjalankan proyek percontohan (pilot project) sebelum memperluas kebijakan secara nasional.

Tiga Risiko Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes

Pakar ekonomi pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Dr. Evi Noor Afifah, turut mengingatkan persoalan kesiapan koperasi desa. Menurutnya, kemampuan tata kelola, literasi keuangan, dan profesionalisme pengelola Kopdes masih membutuhkan pengujian.

Ia mengidentifikasi tiga risiko utama dalam rencana penyaluran gaji tersebut.

Pertama, risiko operasional dan keamanan transaksi. Keterbatasan sistem dapat memicu gangguan pembayaran, kesalahan transaksi, hingga potensi penyalahgunaan dana.

Kedua, risiko tata kelola dan konflik kepentingan. Koperasi membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat agar pengelola tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana penerima gaji.

Ketiga, risiko sistemik terhadap kepercayaan publik. Apabila koperasi mengalami kegagalan pembayaran, dampaknya tidak hanya menyentuh penerima gaji. Persoalan tersebut juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program Kopdes.

“Setidaknya ada tiga risiko utama yang dikhawatirkan, yaitu risiko operasional dan keamanan transaksi, tata kelola dan konflik kepentingan, serta risiko sistemik terhadap kepercayaan publik apabila terjadi kegagalan bayar,” ungkapnya.

Evi menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup mengukur keberhasilan kebijakan melalui peningkatan jumlah transaksi koperasi. Sebab, perpindahan jalur pembayaran belum tentu menghasilkan pertumbuhan ekonomi baru di perdesaan.

Transaksi Bertambah Belum Tentu Menguntungkan UMKM

Pemerintah juga perlu membuktikan klaim bahwa penyaluran gaji melalui Kopdes mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Evi, dampak ekonomi baru muncul apabila kebijakan tersebut meningkatkan belanja masyarakat di tingkat lokal. Selain itu, perputaran uang harus mampu memperkuat rantai pasok UMKM, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas usaha.

Dengan kata lain, bertambahnya transaksi melalui koperasi tidak otomatis meningkatkan pendapatan pedagang desa.

“Pemerintah perlu membedakan antara bertambahnya transaksi melalui Kopdes dan terciptanya aktivitas baru di perdesaan. Dampak keberhasilan perlu dibuktikan melalui evaluasi yang kredibel bahwa kebijakan ini menghasilkan tambahan omzet, nilai tambah, dan kesempatan kerja dibandingkan dengan kondisi tanpa kebijakan,” terangnya.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat profesionalisme pengelola, transparansi, kapasitas manajerial, dan akuntabilitas koperasi sebelum memberikan tanggung jawab keuangan yang lebih besar.

Evi mengingatkan pemerintah agar tidak memaksakan program berskala besar ketika fondasi kelembagaan belum kokoh.

“Pemerintah mesti terlebih dahulu membenahi kualitas dan tata kelola Kopdes. Hindari membangun ambisi besar di atas fondasi kelembagaan yang belum kokoh. Kalau manfaatnya belum jelas dan berpotensi memiliki risiko yang kegagalannya harus ditanggung oleh banyak pihak,” ujarnya.

Ekonom UGM Usulkan Uji Coba di Wilayah 3T

Sebagai langkah antisipasi, Evi mengusulkan pemerintah memulai proyek percontohan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Wilayah tersebut memiliki tantangan berupa tingginya biaya transportasi, keterbatasan jaringan digital, serta akses layanan keuangan yang belum merata.

Melalui uji coba, pemerintah dapat mengetahui kemampuan Kopdes dalam mempercepat pembayaran dan mengurangi biaya layanan bagi ASN maupun pensiunan.

Namun, evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada kelancaran transaksi. Pemerintah juga perlu mengukur biaya yang harus penerima tanggung, ketepatan waktu pembayaran, keamanan dana, dan keandalan sistem.

Selain itu, pemerintah perlu menilai dampak ekonomi terhadap omzet UMKM, nilai tambah usaha, serta penciptaan lapangan kerja.

Evi menegaskan bahwa kebijakan publik harus berangkat dari analisis masalah dan bukti yang kuat. Pemerintah perlu mempertimbangkan efisiensi ekonomi sekaligus risiko kelembagaan sebelum mengubah sistem pembayaran yang sudah berjalan.

Dengan demikian, keterlibatan Kopdes seharusnya mengikuti kebutuhan dan kemampuan masing-masing wilayah. Pemerintah juga perlu memastikan koperasi mampu memberikan layanan tanpa mengorbankan keamanan maupun hak penerima gaji.

“Sebelum skema ini diterapkan, pemerintah wajib membuktikan bahwa skema ini lebih efisien, lebih aman, dan lebih bermanfaat daripada sistem yang sudah berjalan,” pungkasnya.

(naf/lex)