JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Rudy berlangsung di Polres Bogor pada Kamis, 29 Oktober 2026. KPK menjelaskan pemeriksaan dilakukan di wilayah Bogor karena penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lain pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif upah pungut yang diterima pegawai dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan berkaitan dengan dugaan praktik pemotongan atas insentif upah pungut yang diterima pegawai dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Pemkab Bogor,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Insentif tersebut berkaitan dengan kegiatan pemungutan pendapatan daerah. Penyidik menelusuri dugaan pemotongan yang diduga terjadi di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Selain perkara upah pungut, KPK juga menangani dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.

Perkara ini mulai menjadi perhatian publik pada Agustus 2026. Saat itu, KPK menyampaikan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum. Dalam proses tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga bersumber dari pemotongan upah pungut.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 27 Agustus 2026. Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Hingga perkembangan pemeriksaan tersebut, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam penyidikan yang menggunakan surat perintah penyidikan umum itu.

Rudy menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kita, Pemerintah Kabupaten Bogor, tentunya mendukung dan memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Rudy di Cibinong, Jumat (30/10/2026).

Rudy juga menegaskan bahwa pembangunan dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan selama proses hukum berlangsung. “Kita serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan, tapi pembangunan tidak boleh berhenti, pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Rudy dalam kapasitas sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau kesalahan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Perkembangan perkara ini masih menunggu keterangan resmi KPK mengenai hasil pendalaman terhadap para saksi, aliran dana, serta konstruksi dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

(wl/wl)