JAKARTA, ifakta.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menepis anggapan bahwa penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai rokok dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menegaskan, proses penanganan perkara telah berjalan selama beberapa bulan sebelum penyidik melakukan penggeledahan pada akhir Oktober 2026.
Penjelasan itu disampaikan Setyo di Gedung ACLC KPK, kawasan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Keterangan tersebut muncul setelah penyidikan perkara yang dikaitkan dengan PT Djarum menjadi perhatian publik.
Ketika dimintai tanggapan mengenai tudingan bahwa perkara tersebut dicari-cari, Setyo menjawab singkat, “Enggak ada lah, gitu.” Ia menyatakan bahwa penanganan perkara telah melewati tahapan penyelidikan sebelum dinaikkan ke penyidikan.
“Jadi proses itu sudah berjalan selama beberapa bulan, gitu, ya,” kata Setyo. Menurut dia, waktu pelaksanaan upaya paksa tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai kapan proses penanganan perkara dimulai.
KPK disebut menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada Oktober 2026. Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah untuk mencari dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Lokasi yang dilaporkan didatangi penyidik meliputi kantor pelayanan Bea dan Cukai di Kudus, kantor Bea Cukai Semarang, kantor wilayah Bea Cukai Jawa Tengah, serta sejumlah lokasi perusahaan. Penyidik dilaporkan menyita dokumen dan perangkat elektronik untuk ditelaah lebih lanjut.
Perkara tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan pembayaran cukai yang diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang. Salah satu hal yang didalami ialah dugaan penggunaan struktur perusahaan terafiliasi untuk memengaruhi penghitungan kewajiban cukai.
Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pemeriksaan dokumen dan data perusahaan masih diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran, bagaimana mekanismenya, serta siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang diatur melalui ketentuan fiskal. Dugaan penyimpangan pada sektor ini perlu ditangani secara transparan agar kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan penerimaan negara sama-sama terjaga.
Penggeledahan terhadap kantor atau perusahaan juga tidak otomatis menunjukkan kesalahan pihak yang lokasi usahanya diperiksa. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti, sementara penetapan tanggung jawab pidana memerlukan pembuktian sesuai hukum.
Hingga informasi ini disusun, belum ada rincian resmi yang dapat memastikan nilai akhir kerugian negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Redaksi juga belum memperoleh tanggapan langsung PT Djarum atas dugaan yang berkembang.
(wl/wl)

























