JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran permen yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol atau THC di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang diduga sebagai penerima paket.

Kasus permen narkotika THC ini terungkap setelah Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Indonesia pada Selasa (18/8/2026).

Paket tersebut tercatat akan diterima oleh seseorang berinisial SH di wilayah Malang. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian memeriksa paket dan meminta Bea Cukai melakukan pengujian terhadap barang yang berada di dalamnya.

Iklan

“Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Setelah mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Pasar Baru melakukan pengiriman terkendali atau controlled delivery ke Kota Malang pada Rabu (19/8/2026).

Polisi terus memantau perkembangan paket hingga akhirnya pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, penerima diketahui telah melunasi pembayaran paket melalui virtual account.

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang untuk melakukan pengantaran. Kurir kemudian membawa paket tersebut menuju sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Petugas turut melakukan pengawasan dalam proses pengiriman tersebut. Begitu paket diterima, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Abram Jetro Endiera.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang,” kata Eko Hadi.

Dalam pemeriksaan awal, Abram mengakui bahwa paket tersebut merupakan barang yang dipesannya. Polisi menyebut pelaku membeli barang tersebut melalui sebuah situs web.

“(Pelaku) telah melakukan empat kali pemesanan paket yang mengandung narkotika,” sambungnya.

Berdasarkan catatan penyidik, pemesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026. Saat itu, Abram memesan satu pouch berisi 10 permen candy yang diduga mengandung THC.

Kemudian, pada 31 Maret 2026, ia kembali melakukan pemesanan berupa satu lembar cokelat yang diduga mengandung THC.

Pemesanan berikutnya dilakukan pada 21 Mei 2026. Barang yang dipesan berupa satu liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung narkotika jenis THC.

Terakhir, pada 19 Agustus 2026, Abram kembali memesan tiga bungkus produk bermerek AI. Masing-masing bungkus berisi 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC.

“Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Eko Hadi.

Dalam pengungkapan kasus permen narkotika THC tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan antara lain satu paket berisi tiga bungkus permen candy yang diduga mengandung THC.

Selain itu, penyidik juga menyita 13 pcs cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP OMEN.

“Jumlah berat delta-9-tetrahydrocannabinol yaitu seberat 231 gram bruto dengan nilai ekonomis jika diedarkan mencapai Rp693.000.000. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tutur Eko Hadi.

Atas perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(ca/cin)

Iklan