JAKARTA, ifakta.co – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari membongkar jaringan produksi dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di sejumlah wilayah. Polisi menangkap 11 tersangka dan menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan sindikat itu memproduksi uang palsu di dua lokasi, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, serta Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Polisi mengungkap jaringan tersebut pada Agustus 2026 setelah menelusuri aktivitas produksi yang telah berlangsung sejak Januari 2026.
Iklan
“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriadi dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Menurut Nasriadi, pelaku menggunakan mesin di Tasikmalaya untuk menjalankan tahap awal pembuatan uang palsu. Setelah hasil cetakan dinilai berhasil, sindikat memanfaatkan mesin di Banyumas untuk memperbanyak produksinya.
Para pelaku menjalankan proses produksi melalui sejumlah tahapan. Mereka mulai dari scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga tahap finishing.
Polisi menemukan sindikat tersebut telah melakukan pencetakan sebanyak dua kali di Tasikmalaya. Pada produksi pertama, pelaku mencetak sekitar 12.000 lembar uang palsu.
Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 lembar mengalami cacat. Sementara 8.000 lembar lainnya dinilai para pelaku memiliki kemiripan dengan uang asli.
“Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli,” jelas Nasriadi.
Para pelaku kemudian menjual 8.000 lembar tersebut kepada seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Polisi menyebut transaksi itu menggunakan uang asli dengan nilai ratusan juta rupiah.
Uang palsu tersebut selanjutnya diedarkan melalui sejumlah cara. Sindikat mencampurkannya dengan uang asli dan menggunakannya untuk melakukan transaksi.
Tak berhenti pada produksi pertama, sindikat kembali mencetak uang palsu dalam jumlah lebih besar. Pada pencetakan kedua, mereka menghasilkan sekitar 16.000 lembar.
Pengalaman dari produksi pertama membuat pelaku mampu menekan jumlah cetakan yang gagal. Dari 16.000 lembar yang dicetak, sekitar 1.000 lembar mengalami kegagalan.
“15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka,” ujar Nasriadi.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Nasriadi menjelaskan polisi menggunakan istilah “lembar” karena uang tersebut tidak mempunyai nilai sebagai alat pembayaran yang sah.
Selain upal, polisi juga mengamankan sekitar 40 jenis barang bukti. Barang tersebut antara lain uang mainan, uang dolar palsu, mesin, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Polisi menangkap 11 orang yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. S diduga bertugas sebagai pihak yang mendanai sekaligus menyiapkan operasional produksi.
Kemudian, N berperan dalam proses pencetakan dan finishing. MK dan J bertugas mengikat uang, R menangani desain, sedangkan W menjalankan proses pelubangan atau penyempurnaan hasil produksi.
Polisi masih mengejar empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni EA, R, W, dan F. Petugas menangkap para tersangka di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, Sukabumi dan Cilacap.
Nasriadi mengatakan pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil kerja sama Polri dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) serta Bank Indonesia (BI).
Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika menerima uang. Jika menemukan atau mencurigai uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” kata Nasriadi.
Selain itu, Nasriadi memastikan polisi masih mengejar jaringan lain yang diduga terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan sindikat menjalankan aktivitas produksi pada Januari dan Mei 2026.
Dalam dua kali produksi tersebut, sindikat mencetak puluhan ribu lembar uang palsu dengan tingkat keberhasilan yang berbeda.
Pada produksi pertama, pelaku mencetak sekitar 12.000 lembar. Sebanyak 4.000 lembar mengalami cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai pelaku memiliki kemiripan dengan uang asli.
“Cetakan pertama sebanyak 12.000 lembar. Yang cacat itu ada 4.000 lembar. Tetapi yang 8.000 lembar itu sama menurut penilaian mereka dengan uang asli,” kata Bobby.
Bobby menjelaskan, sindikat kemudian menukarkan 8.000 lembar tersebut dengan uang asli menggunakan skema yang telah mereka siapkan.
Menurut dia, transaksi tersebut menggunakan perbandingan satu banding empat.
“Yang 8.000 tersebut diganti dengan uang Rp235 juta, itu merupakan skemanya. Di mana skemanya satu berbanding empat,” ucapnya.
“Ibarat kata, satu uang asli diganti dengan empat uang yang diduga palsu,” tambah Bobby.
Dengan terbongkarnya jaringan tersebut, polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rantai produksi dan peredaran uang palsu yang melibatkan para tersangka serta pihak lain yang masih buron.
(mam/mam)



