JAKARTA, ifakfa.co – Tim Tiger Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil bak di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Polisi menangkap seorang pelaku utama berinisial S yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara bersama Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 12 Juli 2026 dini hari.
Saat itu, S tidak beraksi seorang diri. Polisi menyebut S datang bersama tiga rekannya ke lokasi dan membawa kabur satu unit Daihatsu Gran Max.
Iklan
“Pelaku datang dengan empat orang dan berhasil mengambil mobil jenis Gran Max,” kata Sudrajat kepada wartawan saat doorstop, Kamis (3/9/2026).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Petugas kemudian melacak keberadaan kelompok tersebut hingga ke wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Dalam pengejaran awal, polisi berhasil mengamankan kendaraan yang diduga digunakan para pelaku ketika menjalankan aksinya.
Penyidik kemudian melanjutkan pengembangan kasus untuk memburu pelaku utama. Hasilnya, sekitar satu bulan setelah kejadian, Tim Tiger Polsek Tambora bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan S.
Polisi menangkap S pada 24 Agustus 2026 di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Indramayu.
Saat petugas melakukan penangkapan, S sempat mencoba kabur melalui bagian belakang rumah. Namun, polisi berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankannya.
“S sendiri awalnya melarikan diri ke belakang rumah, namun Tim Tiger berhasil mengamankan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap S, polisi menemukan fakta bahwa tersangka pernah menjalani hukuman dalam tiga perkara kejahatan dengan modus serupa. Penyidik juga menduga S terlibat dalam sedikitnya empat aksi pencurian mobil bak di wilayah Jakarta.
“Sejauh ini modus yang digunakan adalah COD di wilayah Tanjung Priok,” jelas Sudrajat.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci letter T lengkap dengan enam anak mata kunci yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Polisi juga mengungkap dugaan alur penjualan kendaraan hasil curian. Mobil yang berhasil dibawa kabur para pelaku diduga dijual kepada seorang penadah dengan nilai sekitar Rp13 juta.
Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi kepada empat orang yang terlibat dalam aksi.
“Untuk motif dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” katanya.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penadah.
Polisi mengaku sudah mengantongi identitas pihak yang diduga menerima kendaraan hasil pencurian.
Selain memburu penadah, polisi juga masih mengejar tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian mobil bak tersebut.
“Untuk tiga orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran dan pengembangan,” pungkas Sudrajat.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
(mam/mam)



