JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq. Andi sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (21/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memanggil Andi untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, periode 2021-2026.
Namun, Andi tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Budi menyebut pihaknya belum menerima alasan yang jelas terkait ketidakhadiran saksi tersebut.
Iklan
“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
KPK memastikan akan kembali melayangkan panggilan kepada Andi. Lembaga antirasuah juga meminta seluruh pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan memenuhi proses pemeriksaan.
“Pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” ujar Budi.
Kasus tersebut juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK sebelumnya menduga Raja Juli menerima uang sebesar Sin$14.000 dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Uang yang disimpan dalam sebuah amplop itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
KPK menyebut pengembalian uang kepada lembaga antirasuah belum sepenuhnya dilakukan.
Uang tersebut diduga berasal dari Suhardiman yang mendapatkannya dari sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
Selain dugaan pemberian kepada Raja Juli, KPK juga menemukan indikasi aliran uang lain kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Nilainya mencapai sekitar Sin$12.500.
Budi mengatakan informasi tersebut muncul dari keterangan salah seorang saksi. Penyidik selanjutnya akan mendalami informasi itu, termasuk memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan yang disebut menerima uang tersebut.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang dimaksud. KPK juga memastikan pejabat tersebut belum mengembalikan uang yang diduga diterimanya.
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kuansing periode 2021-2026, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Suhardiman juga menjalani proses hukum terkait dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. KPK telah menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai pihak penerima, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK kini akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Andi Saiful Haq untuk menggali informasi yang dinilai diperlukan penyidik dalam mengembangkan perkara tersebut.
(mam/mam)



