JAKARTA, ifakta.co – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan Barat. Ia meminta pemerintah tidak serta-merta menyalahkan masyarakat lokal yang masih membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut Lasarus, pemerintah perlu memahami karakter alam serta kearifan lokal masyarakat sebelum mengaitkan aktivitas pembukaan ladang dengan terjadinya karhutla Kalimantan Barat.
Ia menjelaskan, sebagian masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Barat masih menerapkan pola pembukaan ladang secara tradisional. Praktik tersebut, kata dia, telah diatur melalui peraturan daerah dan dilakukan secara terbatas.
Iklan
Masyarakat juga memiliki mekanisme pengawasan saat melakukan pembakaran. Mereka menjaga api secara gotong royong agar tidak merambat ke wilayah lain.
“Peraturan daerah untuk kearifan lokal setiap KK itu boleh buka 2 hektare. Hanya mungkin ya karena kemarau ini sangat panjang. Sebenarnya kalau yang kearifan lokal ini waktu bakar mereka jaga. Kalau mereka jaga, gotong royong, karena itu sudah ada mekanismenya di masing-masing kampung,” ujar Lasarus ditemui di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (23/8/2026).
Lasarus menilai masyarakat lokal justru memiliki kepentingan besar untuk mencegah api meluas. Sebab, lahan yang mereka kelola merupakan bagian dari sumber penghidupan keluarga.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak terburu-buru menempatkan masyarakat lokal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan.
“Karena masyarakat lokal juga kalau terbakar, membakar kebun-kebun dia juga, dia enggak mau juga ada kebakaran. Saya dapat laporan dari camat segala macam, jadi ada prediksi kadang-kadang menyalahkan masyarakat lokal. Mereka membakar seperlunya, lebih dari seperlu yang dia bakar, dia bakar harta benda dia sendiri juga dia tidak mau,” tegasnya.
Selain persoalan masyarakat lokal, Lasarus juga menyoroti perbedaan karakter lahan mineral dan lahan gambut dalam penanganan karhutla Kalimantan Barat.
Menurut dia, kebakaran pada lahan mineral memiliki karakter yang berbeda dengan kebakaran di kawasan gambut. Persoalan besar, kata Lasarus, justru berkaitan dengan kebakaran lahan gambut.
“Nah, kalau tanah mineral terbakar sebentar, asap hilang. Yang jadi masalah yang gambut. Dan orang, masyarakat lokal itu tidak berladang di gambut. Enggak ada masyarakat lokal bikin ladang di gambut. Karena gambut itu nggak bisa ditanam padi, orang sini enggak ngerti tanam padi di gambut. Ini juga perlu kita tegaskan,” kata Lasarus.
Ia menegaskan masyarakat lokal tidak membuka ladang di kawasan gambut. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memahami kondisi geografis dan karakter setiap wilayah dalam menyusun kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Lasarus menilai upaya mitigasi karhutla juga harus mempertimbangkan kebutuhan hidup masyarakat. Jika pemerintah melarang pembakaran lahan secara total, pemerintah harus menyiapkan solusi alternatif agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pangan.
“Nah ini memitigasinya bagaimana? Tentu harus di jalan keluar, misalnya tidak boleh lagi membakar. Terus solusinya apa? Supaya masyarakat lokal di sini tetap bisa punya cadangan pangan. Mereka kalau tidak menanam padi sendiri, tidak punya lumbung pangan sendiri, nanti negara sanggup nggak menyiapkan,” ujar Lasarus.
Menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, pemerintah perlu mencari titik temu antara kebijakan pengendalian karhutla dengan kebutuhan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada kegiatan berladang.
Ia menekankan penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan menerapkan larangan. Pemerintah juga harus menghadirkan solusi yang dapat dijalankan masyarakat di lapangan.
“Ini harus ada jalan keluar, ada titik temu ini. Jadi jangan hanya menyalahkan masyarakat lokal, tapi tidak memberi solusi. Lebih baik mana? Masyarakat lokal apakah dia nanti memilih kelaparan atau berladang dengan cara membakar,” pungkas Lasarus.
(sib/lex)



