JAKARTA, ifakta.co – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan dikebut hingga rampung pada Desember 2026.

Menurut Habiburokhman, DPR membutuhkan sekitar delapan pekan masa sidang efektif untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga disahkan dalam rapat paripurna.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habib dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Iklan

Ia menjelaskan, perhitungan waktu tersebut didasarkan pada masa sidang efektif DPR setelah dikurangi agenda reses. Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar delapan minggu.

Dalam rentang waktu itu, Komisi III DPR akan menjalankan sejumlah tahapan sebelum RUU Perampasan Aset dibawa ke rapat paripurna.

Tahapan tersebut meliputi rapat dengar pendapat umum atau RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat, proses harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, hingga pengesahan tingkat pertama.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR RI yang ditargetkan berlangsung pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR sebelumnya telah melakukan berbagai langkah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembentukan RUU Perampasan Aset.

DPR, kata dia, telah menggelar sebanyak 35 kali RDPU, melakukan tiga kali kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar Habib.

Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan DPR sudah mendekati maksimal. Sebab, peta pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset dinilai telah cukup terpetakan.

Menurut Habib, sebagian besar masyarakat memberikan dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan agar regulasi tersebut disusun secara hati-hati dan cermat.

Karena itu, Komisi III DPR akan terus mempercepat pembahasan tanpa mengabaikan proses pendalaman terhadap berbagai substansi yang dinilai penting.

DPR menargetkan seluruh rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dalam waktu delapan minggu masa sidang efektif sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026.

(mam/mam)

Iklan